14 April 2011

Pindah Modal sama dengan Pindah Izin

"Jika ada perpindahan modal (Lembaga Penyiaran) maka harus (melakukan) Evaluasi Dengar Pendapat kembali agar masyarakat bisa memberikan persetujuan atau penolakannya.," ujar Paulus Widiyanto, Pengamat Penyiaran dari Masyarakat Komunikasi Indonesia (MAKSI) dalam seminar sehari  'Tolak Monopoli TV Swasta' yang diselenggarakan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran dan Forum Komunika, 5 April 2011,di Jakarta Media Center (JMC). Berkaitan dengan isu merger maka Paulus menyatakan bahwa rencana akuisisi Indosiar oleh SCTV harus ditanyakan ke publik karena penyiaran berada ditangan publik.

Hal ini juga diamini oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. jika rencana aksi korporasi berpotensi monopoli maka KPI menentang ide itu. Menurut Dadang, walaupun masyarakat lebih peduli terhadap isi siaran ketimbang siapa pemilik stasiun namun tidak dapat dipungkiri bahwa isi siaran sangat erat dengan visi dan misi pemiliknya.

Sedangkan Wirawan Adnan, Ketua Komite Advokasi untuk Independensi Penyiaran menyampaikan bahwa akuisisi menyalahi Undang-undang Penyiaran 2002 seperti tercantum dalam pasal 34 Adnan menambahkan dalam hukum pidana, pembuktian tidak hanya persoalan formil tetapi materil. "Pengambilalihan ini saya anggap sebagai kejahatan" Ujar Adnan yang juga kriminolog dari Universitas Indonesia ini.

Seminar disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 2 FM dan dalam kesempatan tersebut Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran juga menyampaikan Surat Gugatan Publik kepada pihak terkait proses akuisisi TV swasta seperti Kemeterian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.Red/SH

http://www.kpi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2942%3Apindah-modal-sama-dengan-pindah-izin&catid=28%3Aumum&lang=id

Tidak ada komentar: