08 Juli 2010

Dewan Pers Beri Dukungan Moral kepada 'Tempo'

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers memberikan dukungan moral kepada segenap jajaran majalah Tempo terkait dengan pelemparan bom molotov ke kantor redaksi majalah tersebut di Jakarta, Selasa dini hari (6/7/2010).

Dukungan tersebut termuat di dalam Pernyataan Dewan Pers Nomor 06/P-DP/VII/2010 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, dan dibacakan di depan sejumlah wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa siang (6/7/2010).

Bagir menyatakan, pelemparan bom molotov itu menunjukkan kemerdekaan pers di Indonesia belumlah "barang yang sudah jadi" sehingga harus terus diperjuangkan. Ada kalanya kemerdekaan pers surut ada kalanya maju.

"Kita tidak ingin meletakkan ini serta merta sebagai ancaman tapi ada proses maju mundur dalam kemerdekaan pers. Ini harus jadi pelajaran bahwa kemerdekaan pers di Indonesia belum jadi," katanya.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan kejadian yang dialami Tempo menunjukkan ada pihak tertentu yang tidak senang dengan iklim kemerdekaan pers di Indonesia.

"Mari kita berikan kesempatan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini demi kebenaran dan keadilan semua pihak. Kita minta kasus ini tidak diambangkan atau dipetieskan," katanya.

Berikut ini pernyataan Dewan Pers selengkapnya:

Nomor: 06/P-DP/VII/2010
Tentang
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Majalah Tempo

 
Di tengah-tengah semakin kondusifnya kehidupan berdemokrasi di Indonesia yang didasarkan kepada penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemerdekaan pers, perbedaan pendapat dan prinsip penyelesaian masalah secara beradab dan tanpa kekerasan, kita dibuat shock oleh tindakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang melemparkan bom molotov ke kantor majalah Tempo, Selasa, 7 Juli 2010. Dalam iklim demokrasi, tindakan semacam ini jelas sama sekali tidak dapat dibenarkan, bahkan harus dikutuk secara keras. Terkait dengan kasus tersebut Dewan Pers menyampaikan sikapnya sebagai berikut:

  1. Dewan Pers menuntut agar Pemerintah Republik Indonesia secara konsisten melindungi keselamatan dan memberikan rasa aman kepada setiap wartawan dan setiap warga Indonesia dalam menjalankan fungsi dan aktivitas masing-masing.
  2. Dewan Pers menuntut agar Pemerintah Republik Indonesia secara konsisten melindungi dan menjamin prinsip-prinsip kemerdekaan pers sebagai bagian integral dari kehidupan demokrasi dan tolok ukur dari kemajuan peradaban suatu bangsa.
  3. Dewan Pers menuntut agar pemerintah Indonesia melakukan pengusutan secara seksama terhadap pelaku pengeboman terhadap kantor majalah Tempo, mengadili para pelakunya demi tegaknya kebenaran dan keadilan.  
  4. Dewan Pers memberikan dukungan moral kepada segenap jajaran majalah Tempo dan jajaran pers nasional. Dewan Pers yakin peristiwa pengeboman ini tidak akan menyurutkan keberanian, sikap kritis dan independensi masalah Tempo dalam menjalankan fungsi kritik dan pengawasan sosial, serta dalam memberikan informasi yang proporsional dan berkualitas bagi peningkatan kualitas kehidupan politik dan sosial bangsa Indonesia.
  5. Dewan Pers menyerukan kepada jajaran pers nasional untuk mempererat persatuan dan kesatuan, meningkatkan solidaritas antarmedia, menjaga profesionalisme serta mempertahankan martabat pers nasional dalam rangka menghadapi pihak atau kelompok yang ingin menganggu, mengurangi bahkan menciderai kemerdekaan pers di Indonesia.

Jakarta, 7 Juli 2010
Dewan Pers

ttd


Prof. Dr. Bagir Manan S.H., MCL.
Ketua

http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=news&y=det&z=c25d0b4e8c7a82de22f14a1ba3281e04

Tidak ada komentar: