29 Mei 2010

Tujuh Kali Berkas Dikembalikan, Saksi Hilang

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ketua majelis hakim Lexsy Mamonto (tengah) memimpin sidang perkara gugatan perdata oleh Raymond Teddy terhadap Suara Pembaruan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Pembacaan vonis ditunda minggu depan karena majelis hakim belum selesai merangkum seluruh materi putusan.

GUGATAN MEDIA

Jakarta, Kompas - Untuk ketujuh kali, berkas perkara perjudian dengan tersangka Raymond Teddy Horhoruw dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Alasannya, petunjuk jaksa soal kelengkapan keterangan saksi belum juga dipenuhi polisi.

Kepala Kejati DKI Jakarta Soedibyo, Kamis (27/5) di Jakarta, menjelaskan alasan pengembalian berkas itu. Saksi Yanti dan Yuli, yang harus diperiksa kembali oleh polisi, justru tidak diketahui keberadaannya. "Apabila berkas tidak lengkap, bagaimana kami bisa menyidangkan perkara itu?" tanya Soedibyo.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III (Bidang Hukum) DPR, Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, jaksa minta penyidik Polri kembali memeriksa Yanti dan Yuli. Keterangan mereka berbeda antara berita acara pemeriksaan satu dengan yang lainnya untuk saksi yang sama (Kompas, 6/5).

Keterangan kedua saksi itu untuk menguatkan sangkaan keterlibatan Raymond yang ditangkap di kamar suite 296 Hotel The Sultan, Jakarta, 28 Oktober 2008. Soedibyo menambahkan, jaksa meminta lagi keterangan Yanti dan Yuli itu kepada Polri. Saat berkas itu kembali diserahkan penyidik Polri kepada jaksa, tidak ada tambahan apa pun dari berkas sebelumnya. Alasannya, Yanti dan Yuli pindah dari alamat mereka sebelumnya. Mereka tidak diketahui lagi keberadaannya.

Tentang kepindahan Yanti dan Yuli, menurut Soedibyo, mestinya ada tindakan nyata dari penyidik. Misalnya dengan melampirkan keterangan kepala desa yang menyatakan Yanti dan Yuli semula tinggal di tempat itu.

Soal kemungkinan jaksa melakukan pemeriksaan tambahan atas berkas perkara itu, Soedibyo menjawab, "Kami proporsional. Bagaimana mau melakukan jika saksinya tak ada di tempat?"

Putusan ditunda

Secara terpisah, Kamis, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pembacaan putusan atas gugatan perdata yang diajukan Raymond terhadap Suara Pembaruan. Raymond juga menggugat Republika, Detik.com, Seputar Indonesia, Warta Kota, RCTI, serta Kompas dan Kompas.com. PN Jakarta Selatan menolak gugatan terhadap Republika dan Detik.com.

"Majelis butuh waktu satu minggu lagi untuk membuat putusan. Sidang ditunda hingga Kamis, 3 Juni mendatang," ungkap ketua majelis hakim Lexsy Mamonto, Kamis. (idr/why) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/29/02412476/tujuh.kali.berkas.dikembalikan.saksi.hilang..

Tidak ada komentar: