20 April 2010

Penggeledahan dan Penyitaan itu Tidak Sah

PRESS RELEASE

Persidangan gugatan praperadilan Radio Erabaru digelar pertama kalinya pada Senin (19/4) hari ini di Pengadilan Negeri Batam, Jl. Ir. Sutami No. 3, Sekupang, Batam. Sidang yang dimulai pukul 10.00 wib tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Saiman SH, MH. Hadir lengkap para tergugat, yakni Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II BATAM sebagai Tergugat 1, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau c.q Dit. Reskrim Kepolisian Daerah (POLDA) Kepri sebagai Tergugat 2, dan Kepala Kepolisian Kota Besar Barelang c.q RESKRIM Kepolisian Kota Besar Barelang sebagai Tergugat 3.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa gugatan praperadilan Radio Erabaru ini diajukan pada Rabu, 7 April 2010 lalu. Sidang yang terbuka untuk umum ini berlangsung kurang dari satu jam. Di awal persodangan, Ketua Majelis menjelaskan jadwal persidangan yang akan ditempuh mempunyai batas waktu selama tujuh hari. Pemeriksa keabsahan dari pihak Penggugat dan Tergugat yang dilakukan majelis hakim menunjukkan Surat kuasa Tergugat 1 belum distempel. Sedangkan Tergugat 3, tidak dapat menunjukkan surat kuasanya. Sehingga diminta melengkapi pada sidang berikutnya.

Dalam persidangan itu, Sholeh Ali, kuasa hukum Radio Erabaru dari LBH Pers mengatakan bahwa pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim Balmon adalah tidak sah menurut hukum. Apalagi, saat itu pihak Penggugat (direktur dan staf) telah menjelaskan bahwa perihal perizinan Radio Erabaru masih dalam proses di Mahkamah Agung. Hal tersebut sudah didalilkan dalam bab Fakta Hukum di atas bahwa, berdasarkan surat dari Mahkamah Agung no. 07/PR/I/07K/TUN/2010 tertanggal 07 Januari 2010, Pengajuan Kasasi oleh Penggugat dalam perkara ini telah mendapat nomor register reg no. 07 K/TUN/2010, yang hingga saat pengajuan gugatan praperadilan ini diajukan belum ada putusan perkara dari Mahkamah Agung.

"Dengan demikian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Para Tergugat secara nyata adalah tindakan main hakim sendiri/ tanpa dasar, dan mendahului proses pengadilan di Mahkamah Agung," kata Sholeh Ali.

Di samping itu, surat perintah Tergugat I sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam perkara itu, tidak menyebutkan alasan mengapa dan untuk keperluan apa melakukan penggeledahan. Jika mengutip kalimat dalam pertimbangan surat perintah tersebut berbunyi "untuk keperluan penyidikan tindak pidana yang menjadi lingkup tugas dan wewenang PPNS Balai Monitoring Kelas II Batam, perlu dilakukan tindakan penggeledahan".


Maka alasan tersebut sangat tidak jelas cacat secara formal, karena dasar tindakan yang dituduhkan tidak jelas bentuk kesalahannya dan pelanggaran yang dituduhkan. Faktanya Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan. Yang ada faktanya adalah Penggugat sebagai warga Negara yang baik sedang mencari keadilan, mencari kepastian hukum dalam rangka pengurusan Izin Penyelenggaran Siaran (IPP) masih diproses di pengadilan di tingkat Mahkamah Agung.

Bahwa tindakan Para Tergugat tidak melalui izin pengadilan setempat yakni pengadilan negeri Batam terlebih dahulu sebelum melakukan tindakannya. Bahwa dalam KUHAP telah mewajibkan dalam prosedur penggeledahan dan penyitaan harus melalui izin Pengadilan wilayah setempat terlebih dahulu.


Dalam pembacaan gugatan Sholeh Ali mendalilkan, penggeledahan dan penyitaan terhadap exciter radio era baru cacat hukum dengan alsan premature, karena mendahului putusan pengadilan yang dimana perizinan masih diproses oleh mahkamah Agung belum diputus. Selain itu penyitaan exciter tidak mengantongi izin Pengadilan Negeri Batam, karenanya bertentangan dengan pasal 3, pasal 36 dan pasal 38 KUHAP. Lagi pula petugas saat menyita tidak memberikan surat tanda terima barangyang disita hal ini juga bertentangan pasal 42 KUHAP.

"Alasan yang terdapat pada surat perintah penyitaan dan pengeledehan tidak secara jelas menyebutkan alasan kenapa barang tersebut disita dan mengapa melakukan penyitaan dan penggeledehan juga bertentangandengan pasal 37 KUHAP," katanya.


Dalam kesimpulan gugatan praperadilan radi Era baru tersebut bahwa penggeledahan dan penyitaan oleh para tergugat melangar KUHAP, maka harus dibatalkan dan menyerahkan barang yang telah disita. Tindakan Para Tergugat telah merugikan Penggugat, maka agar diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar kerugian baik secara materiil dan immaterial. Karena atas tindakan penggeledahan kantor milik Penggugat dan tindakan penyitaan barang secara tidak sah tersebut benar-benar menimbulkan kerugian materiil dan imateriil.

Oleh karena itu pihak Penggugat meminta dan memohon kepada Ketua Majelis agar dapat mengabulkan gugatan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal dan tidak sah surat Perintah Penggeledahan dari Tergugat. Ketiga menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil sebesar Rp.275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Keempat menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dengan permintaan maaf yang dimuat di media nasional. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/4) dengan tema jawaban dari pihak Tergugat atas gugatan pihak Penggugat. Sidang akan dimulai pukul 09.00 wib di Pengadilan Negeri Batam. ***


Batam, 19 April 2010
Contact Person :
1. 081.177.4938 (Raymond-Erabaru Batam)
2. 081.3100.627.94 (Hendrayana-Direktur LBH Pers)

http://www.facebook.com/?page=1&sk=messages&tid=1441390359141

Tidak ada komentar: