06 April 2010

Komisi Penyiaran Evaluasi Kesiapan Televisi Berjaringan Metro TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan menggelar evaluasi dengar pendapat televisi berjaringan antara perusahaan televisi lokal Makassar, PT Media Televisi Makassar (MTM), dan stasiun televisi nasional Metro TV.

"Evaluasi Dengar Pendapat atau fit and proper test ini sebagai proses legalisasi izin sesuai Undang-Undang 43 tahun 2009 dan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi, " kata ketua KPI Daerah Sulsel Aswar Hasan dalam acara yang digelar di Hotel Clarion kamis (1/4) lalu.
 
Menurutnya, hal ini menjadi aspresiasi MTM sebagai pemohon kepada Metro TV yang dirembukkan menjadi kesimpulan nantinya pada sidang pleno. "Di sidang ini untuk memutuskan apakah KPI Daerah akan memberikan rekomendasi kelayakan pada PT Media Televisi untuk mengeluarkan Izin Penyelenggara Penyiaran, " ujarnya.

Acara ini turut dihadiri oleh pakar komunikasi dari Universitas Hasanuddin Muliadi Mau, Iqbal Sultan dan budayawan Ishak Ngejalaratan, Wakapolwiltabes Makassar Andi Pattawari, Nur Syamsu Sultan dari TVRI Sulsel dan para undangan.

Sementara pihak PT MTM dihadiri Direktur PT MTM Mohammad Mirdal Akib, Andrianus (Bidang Pemberitaan), Bambang Isdianto (Bidang Teknik) dan Fajriah Safril (Bidang Legal).

PT MTM yang merupakan anak perusahaan yang dibentuk Metro TV pusat Jakarta dicecar beberapa pertanyaan seputar kesiapannya berjaringan dengan Metro TV di Sulawesi Selatan terutama isi siaran lokal, jam tayang lokal dan masalah breaking news peristiwa unjuk rasa yang diwarnai kericuhan dan bentrokan antara polisi dan masyarakat sekitar kampus.

"Tidak ada perimbangan dalam unjuk rasa di Universitas Islam Negeri yang kesannya  kota kacau, padahal di titik kota Makassar lainnya aman dan nyaman, " kata Syamsu dari TVRI Sulawesi Selatan.

Sama halnya dengan Iqbal Sultan yang beranggapan kecepatan breaking news malah tidak akurat. "Kecepatan ini malah menimbulkan ketidakakuratan, " ujar pakar komunikasi Unhas ini.

Sementara usulan jam penayangan isi lokal Sulawesi Selatan pukul 09.05 - 10.00 Wita yang menyajikan berita dan perbincangan dianggap tidak memenuhi kepentingan masyarakat  sebab jam tersebut berita dianggap telah basi.

"Karena orang sudah menonton berita di televisi lain sebelumnya, sekitar pukul 06.00 Wita. Sekiranya siaran lokal ini pukul 06.00 Wita juga, " kata Yudhariksawan, juru bicara KPI Daerah.

Ada berapa poin yang berkembang dalam uji ini seperti kandungan lokal  memuat 50 persen siaran daerah, kejelasan proporsional jam tayang lokal dan nasional yang imbang dan penyajian lokal pada jam tayang utama, kejelasan redaksi dan direksi antara lokal dan nasional.

"Direksi tentu juga berasal dari lokal, sama halnya dengan kru redaksi, teknisi dan infrastruktur lainnya," kata Yudha. Red/ST/Tempo Interaktif -- http://www.kpi.go.id/?etats=detail&nid=1887

Tidak ada komentar: