01 April 2010

Informasi Lingkungan adalah Hak Publik

Informasi Lintas Sektor dari Koordinasi Humas

Jakarta, Kompas - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan, publik berhak mengakses informasi lingkungan hidup, termasuk informasi rencana kegiatan berbagai sektor yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup.

Hal itu disampaikannya seusai menghadiri Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik dan Strategi Komunikasi Lingkungan di Jakarta, Rabu (31/3).

Sembiring menjelaskan, lingkungan hidup dan informasi di bidang lingkungan hidup berdimensi luas dan lintas sektor oleh karena itu, informasi di setiap sektor adalah tanggung jawab kementerian terkait.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April mendatang, publik berhak mengakses informasi lingkungan hidup dan semua kegiatan yang bisa berdampak terhadap lingkungan.

"Masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap tentang rancangan, rencana (berbagai kegiatan badan publik) sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi apakah kegiatan itu menguntungkan atau berdampak negatif bagi lingkungan. Kami sudah memberikan peringatan kepada seluruh kementerian, semua instansi pemerintah pusat dan daerah bahwa mereka harus memahami keterbukaan informasi publik," kata Sembiring.

Menjawab persoalan terpencarnya berbagai informasi lingkungan hidup, misalnya rencana pelepasan kawasan hutan (Kementerian Kehutanan), perizinan perkebunan (Kementerian Pertanian), atau perizinan pertambangan (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), Sembiring menyatakan koordinasi di antara pengelola urusan Hubungan Masyarakat di sejumlah kementerian itu akan menghasilkan informasi lingkungan yang utuh.

"Sejak lama kami merintis koordinasi kehumasan, mengumpulkan humas semua kementerian, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan humas kementerian lain," ujar Sembiring.

"Koordinasi itu bisa menghasilkan berbagai informasi lintas kementerian. Informasi apa saja yang terkait dan kementerian apa yang menjadi leading sektornya. Itu akan bisa dilihat (utuh) di sana," lanjutnya.

Partisipasi dalam amdal

Dalam kesempatan yang sama Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta menyatakan publik bisa berpartisipasi dalam rencana kegiatan yang berpotensi membawa dampak lingkungan melalui proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Dalam proses amdal sudah ada perwakilan masyarakat. Rencana amdal harus diumumkan dahulu di surat kabar beberapa hari sebelumnya agar semua masyarakat bisa berpartisipasi memberikan masukan dalam proses amdal itu," kata Gusti.

Kepala Badan Informasi Publik Departemen Komunikasi dan Informatika Freddy Tulung menjelaskan semua badan publik saat ini tengah menentukan kategori berbagai informasi yang dimilikinya sesuai empat kategori informasi yang diatur dalam UU KIP.

"Soal bisa tidaknya data hak penguasahaan hutan, misalnya, diakses atas dasar permintaan publik tergantung informasi itu dikategorikan sebagai jenis informasi yang mana," kata Tulung.

Empat kategori informasi yang dimaksudkan Tulung adalah informasi badan publik yang harus diumumkan setiap saat, informasi badan publik yang harus diumumkan serta-merta, informasi badan publik yang dikecualikan, dan informasi badan publik yang bisa diumumkan atas dasar permintaan masyarakat.(ROW) http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/01/02591822/.informasi.lingkungan.adalah.hak.publik

Tidak ada komentar: