25 Februari 2010

Tifatul: RPM Tidak Belenggu Kebebasan Pers

Jakarta, Kompas - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mempelajari ulang Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia untuk sementara waktu. Ketentuan yang oleh publik dinilai berpotensi membelenggu kebebasan pers akan dihapus dari rancangan tersebut.

"Kita pelajari dulu. Kalau ada hal-hal yang mengganggu kebebasan pers, saya jamin akan saya coret," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (24/2).

Tifatul mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia disusun untuk merespons masukan masyarakat yang menginginkan agar konten di internet bisa dimanfaatkan secara produktif, sehat, dan aman bagi berbagai lapisan masyarakat dari segi usia, pendidikan, dan latar belakang sosial.

RPM Konten Multimedia, kata dia, disusun untuk melindungi masyarakat dari konten negatif yang dilarang undang-undang, seperti pornografi; suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); kekerasan pengancaman, berita bohong, dan perjudian.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Roy Suryo mengungkapkan, dalam RPM Konten Multimedia tersebut sebenarnya tidak satu pun menyebut tentang pers. Menurut Roy, pers hanya dibawa-bawa dalam perdebatan RPM tersebut dan celakanya pers menanggapinya.

Terkait dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Tifatul juga membantah pernyataan bahwa penyusunan RPM Konten Multimedia dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan dilakukan supaya eksistensinya sebagai menteri diakui. Menanggapi pernyataan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, Tifatul menegaskan bahwa ia tak melecehkan wartawan. "Saya mengimbau semua pihak untuk tidak mudah diadu domba," katanya. (why) http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/25/0306110/tifatul.rpm..tidak.belenggu.kebebasan.pers

Tidak ada komentar: