29 Juni 2009

KPID Sumsel Tegur Acara “Termehek-Mehek”

Jumat, 26 Juni 2009 - kpi.go.id :: Berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil monitoring, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada tayangan Termehek-Mehek yang disiarkan Trans TV setiap Sabtu dan Minggu pukul 18.15 WIB. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Selatan telah melayangkan surat teguran pertama kepada Trans TV tanggal 22 Juni 2009 lalu.

Anggota KPI Daerah Sumsel bidang pengawasan isi siaran, Yenrizal, mengatakan bahwa Termehek-Mehek adalah tayangan yang mempertontonkan kehidupan pribadi dan hal negatif dalam keluarga dengan cara Reality Show yang terindikasi mendorong pihak-pihak terlibat didalam konflik yang ditayangkan tersebut untuk mengungkapkan aib dan atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. "Hal ini kita yakini bertentangan dengan pasal 51 huruf c (SPS)," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa walaupun tayangan tersebut sudah menampilkan tulisan "telah mendapat persetujuan pihak-pihak yang terlibat," namun bukan jadi alasan untuk menampilkan aib dan konflik kepada publik. "Apalagi ini diformat reality show, artinya mengarahkan pemirsa untuk memahami bahwa itu adalah kejadian sesungguhnya dan tidak dibuat-buat," ujarnya.

Beberapa ketentuan lain dalam SPS yang dilanggar adalah, tidak memperhatikan dampak terhadap keluarga, terutama anak-anak dan remaja. Tayangan tersebut bahkan menyorot anak-anak yang menyaksikan sepasang suami istri yang bertengkar. Hal ini dianggap bertentangan dengan pasal 51 huruf e SPS. Selain itu pembawa acara dalam tayangan tersebut juga cenderung mengambil kesimpulan yang memojokkan salah satu pihak yang berkonflik.

Sementara itu, Ir. H, Jonizar, MT, mewakili Ketua KPI Daerah Sumsel menilai bahwa tayangan tersebut juga banyak memperlihatkan adegan kekerasan, seperti menampar, mendorong, bertengkar, yang dibuat seolah-olah memang nyata terjadi. "Terlihat juga bahwa pihak pembuat acara (presenter dan kameramen) membiarkan kekerasan itu terjadi. Ini jelas tidak boleh dan tidak sesuai dengan P3 dan SPS, seperti tercantum dalam pasal 28 ayat 5," ujarnya.

Oleh karena itu, KPI Daerah Sumsel meminta Trans TV agar memperbaiki mata acara tersebut dan memperhatikan aturan yang ada. Apabila tidak diindahkan, maka akan diteruskan dengan sanksi yang di atur dalam UU No. 32/2002. Red/ST/KPID Sumsel

Tidak ada komentar: