04 Juni 2008

Tayangan Anak Banyak Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia menilai hampir semua tayangan anak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3-SPS. Penilaian ini diungkapkan setelah KPI melakukan pengamatan intensif selama 1,5 tahun.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Don Bosco Selamun, Selasa (3/6) di Jakarta, mengatakan, pelanggaran tayangan tersebut terutama karena mengandung unsur kekerasan, mistik, pornografi, dan memberi contoh buruk kepada anak.

Don Bosco menjelaskan, KPI mengkaji tayangan anak itu karena banyak keluhan dari orangtua, kalangan pendidikan, dan masyarakat luas. Ada empat kategori pelanggaran. Pertama, mengandung unsur kekerasan, seperti menampilkan kekerasan secara berlebihan sehingga menimbulkan kesan, kekerasan adalah hal lazim dilakukan (Pasal 29). Kekerasan dalam hal ini tidak saja dalam bentuk fisik, tetapi juga verbal, seperti memaki dengan kata-kata kasar (Pasal 62 e)

Kedua, mengandung unsur mistik yang melanggar Pasal 63 F SPS, yaitu "menampilkan perilaku yang mendorong anak percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual masis mistik atau kontak dengan ruh".

Ketiga, pelanggaran yang mengandung unsur pornografi, termasuk "menampilkan cara berpakaian siswa dan guru yang menonjolkan sensualitas" (Pasal 14 d).

Keempat, kategori pelanggaran tayangan anak yang mengandung unsur perilaku negatif, seperti menayangkan sikap kurang ajar kepada orangtua atau guru (Pasal 63 e) dan menggambarkan penggunaan alkohol atau rokok (Pasal 16 b). (NAL)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/04/00520577/tayangan.anak.banyak.pelanggaran

Tidak ada komentar: