27 Juni 2008

Pemerintah Akan Siapkan Moratorium Izin TV dan Radio di Daerah Padat

kpi.go.id 26/06/2008 - Pemerintah cq Depkominfo dalam waktu dekat segera menerbitkan surat edaran tentang moratorium (penghentian untuk sementara waktu permohonan perizinan) bagi televisi dan radio, khususnya di daerah-daerah padat, sebelum diberlakukannya penyiaran digital (digital broadcasting).

Langkah ini diambil berkaitan dengan banyaknya jumlah pemohon dan secara riil berkaitan dengan ketersediaan kanal frekuensi di daerah-daerah padat yang memang sangat terbatas. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kominfo, Mohammad Nuh dalam rapat kerja Depkominfo dengan Komisi I DPR RI, Kamis (26/6).

"Selain itu, pemerintah berkeinginan dalam menjaga dan mengembangkan pertumbuhan industri penyiaran yang sehat perlu diciptakan keseimbangan antara jumlah penyelenggara penyiaran dengan jumlah iklan yang ada," jelas mantan rektor ITS ini.

Ditambahkan oleh Menkominfo, melalui kebijakan ini pemerintah berharap ada pertumbuhan industri penyiaran dan diharapkan dapat merata di seluruh wilayah nusantara. Tujuannya, selain untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat juga dalam rangka mencerdaskan bangsa dan menumbuhkankembangkan sosial ekonomi nasional secara merata.

Nuh juga menjelaskan, hingga kini jumlah permohonan IPP sebanyak 2425 pemohon yang terdiri dari 2167 radio (109 LPP, 1707 LPS, 351 LPK), sedangkan untuk televisi sebanyak 258 TV dengan rincian LPP 12, LPS 179, LPK 13 dan 54 LPB.

Menurut Menkominfo, jika penyiaran digital diberlakukan, kendala kurangnya kanal seperti saat ini tidak akan terjadi lagi, pasalnya dengan digital, masyarakat lebih berpeluang memperoleh informasi dan pendidikan di segala bidang.

"Kesempatan untuk berkomunikasi menjadi terbuka. Momentum penyiaran digital dapat membuka peluang yang lebih banyak bagi masyarakat dalam meningkatkan kemampuan ekonominya. Peluang usaha di bidang rumah produksi, pembuatan aplikasi audio, video, multimedia, industri sinetron, film, hiburan, komedi dan sejenisnya menjadi potensi baru untuk menghidupkan ekonomi masyarakat," kata Nuh.

Mengenai proses digital ini, saat ini, Depkomifo sedang melakukan kajian bahwa dalam penyelenggaraan penyiaran TV digital terdiri dari network provider dan content provider, sehingga dimungkinkan dalam penyelenggaraan network provider yang jumlahnya tidak banyak namun membutuhkan investasi yang besar maka dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh konsorsium.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan siaran uji coba TV digital yang bertujuan untuk mengetahui aspek teknis dan non teknisnya untuk dijadikan business model, prediksi kinerja perangkat, dan layanan siaran yang diharapkan oleh masyarakat dan industri penyiarn," kata Menkominfo.

Selain itu, lanjut Nuh, saat ini pemerintah telah menetapkan penggunaan standar TV digital yakni DVB-T sedang standar radio digital masih dalam proses pengkajian. "Depkominfo juga tengah menyiapkan regulasi untuk standarisasi perangkat. Sedang pemetaan kanal frekuensi untuk penyelenggaraan TV siaran digital teresterial, baik TV siaran dengan penerimaan free to air maupun siaran digital bergerak telah selesai dilaksanakan," katanya.

Adapun alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free to air DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF yaitu kanal 28-45 (total 18 kanal). Ditiap wilayah layanan diberikan jatah 6 kanal, dimana 1 kanal dapat diisi 6 sampai 8 program siaran televisi. Diharapkan pada tahun 2008 atau selambat-lambatnya tahun 2009, era digital di tanah air dapat dimulai.

Tidak ada komentar: