23 Juni 2008

Masa Kampanye Pilgub, LP di Bali Diminta Taati Aturan Main

kpi.go.id 23/6/08 - Lembaga Penyiaran di Bali diminta menaati aturan main dalam konteks penyiaran kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2008. Hal itu ditegaskan KPID Bali dalam acara Dialog Publik Peran Media dalam Mewujudkan Pilgub Bali yang Adil, Damai, dan Demokratis di Hotel Puri Ayu, Denpasar, Kamis (19/6) lalu. Aturan main yang dimaksud, menurut Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) KPID, KPUD, dan Panwas Pilgub.

Dialog publik yang dipandu Wakil Ketua KPID Bali, IB Radendra Suastama dan dihadiri anggota KPID I Gde Nyoman Suryawan, I Nyoman Mardika, dan IGA Alit Suryawati itu mendapat respons positif kalangan lembaga penyiaran, termasuk tim kampanye dari pasangan cagub.

Tampil sebagai pembicara Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, Kabid Humas Panwas Pilgub Bali Nyoman Djuana, Kabid Hukum KPUD Lanang S.Perbawa, dan Dekan Fikom Universitas Dwijendra Denpasar, Ida Ayu Ratna Wesnawati.

KPID pada dialog itu menyosialisasikan regulasi penyiaran, terutama berbagai aturan yang pada pokoknya memberi batasan-batasan yang jelas mengenai apa dan bagaimana radio serta televisi bisa berperan dalam sosialisasi pemilu dan pilkada. Aturan-aturan tersebut tertulis dalam Keputusan KPI No.02 dan 03 /2007 mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). KPID Bali masih menambah lagi ketentuan tersebut melalui SKB KPID, KPUD, dan Panwas Pilgub.

Inti pemikiran dari regulasi tersebut adalah bahwa radio dan televisi idealnya bersifat independen terhadap semua partai politik dalam pemilu dan para kandidat dalam Pilgub Bali 2008. Independen juga berarti tidak menjadi corong bagi kepentingan kelompok politik tertentu, dan memberikan kesempatan yang sama bagi mereka bila mau beriklan di media penyiaran.

Salah satu pasal yang ada di dalam P3-SPS, misalnya, menyatakan bahwa media penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup untuk peliputan Pilgub Bali 2008. Waktu peliputan dilakukan dengan azas adil dan proporsional terhadap para peserta Pilgub Bali 2008. Selain dilarang menjadi partisan, lembaga penyiaran juga harus tetap bersifat independen. (KPID Bali)

Tidak ada komentar: