14 Juni 2008

13 Lembaga Penyiaran Jateng Bersepakat Tidak Menjual Izin

kpi.go.id 13/6/08 - Sebanyak 13 lembaga penyiaran di Jawa Tengah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan dan persetujuan untuk tidak menjual atau memindahtangankan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPPP) kepada pihak lain. Pernyataan itu ditandatangani di kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Semarang Senin (9/6) dan Selasa (10/6).

Koordinator Bidang Perizinan KPID Jateng Hari Wiryawan, Rabu (11/6) mengatakan, penandatanganan itu dilakukan menjelang diterbitkanya IPPP oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh. Penandatanganan kesanggupan tidak menjual izin memang merupakan prosedur standar. Namun Hari Wiryawan tidak menampik adanya gejala yang kurang sehat. Selama ini, ada kabar santer bahwa sejumlah pialang dari Jakarta sudah ke Jawa Tengah untuk membeli izin yang bakal turun. "Kita juga mendengar itu, karena itu kita antisipasi," katanya.

Menurut Hari, Undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002 melarang jual beli atau pemindahtanganan izin. Dengan demikian bila ada jual beli izin akan batal demi hukum. "KPID bisa menggugat balik secara hukum kepada lembaga penyiaran yang telah menerima izin, bila ternyata izinya dijual," kata anggota KPID Jateng yang periode sebelumnya menangani bidang Hukum dan Sanksi.

Di samping penandatanganan kesanggupan itu, KPID Jateng juga menegaskan sekali lagi bahwa proses Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tidak dipungut biaya. "Belakangan ini ada telepon gelap yang mengatasnamakan KPID untuk meminta sejumlah uang kepada lembaga penyiaran yang sedang memproses izin. Alhamdulillah itu bisa dicegah, sehingga tidak ada korban penipuan," katanya.

Ke-13 Lembaga Penyiaran yang menandatangani adalah 2 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yaitu Wijaya Kusuma (Batang) dan Yobel (Pemalang); 7 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio yaitu Gama FM (Tegal), Radio Suara Purbowangi (Kebumen), Suara Purwokerto (Purwokerto), Unima FM (Magelang), Solo Radio dan Meta FM (Solo), Karsyma FM (Boyolali), dan 4 LPS Jasa Penyiaran TV yaitu TATV dan MGTV (Solo), TVKU dan TV Borobudur (Semarang). (wir-KPID Jateng)

Tidak ada komentar: