27 Mei 2008

Mantan Dirut TVRI Ditangkap

[JAKARTA] Mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing (62) ditangkap Mabes Polri karena diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan korupsi di stasiun televisi itu senilai Rp 12,4 miliar. Hingga Senin (26/5), Sumita masih diperiksa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Sumita ditangkap aparat di rumahnya, daerah Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (25/5). Dia dibawa ke Mabes Polri untuk kepentingan penyelidikan. Wanita lanjut usia itu disebut-sebut sempat terkejut dengan kehadiran sejumlah petugas. Namun, saat dibawa ke Mabes Polri, dia tidak bisa berbuat banyak. Petugas menindaklanjuti proses kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Abu Bakar Nataprawira membenarkan adanya penangkapan Sumita itu. "Namun, tentang status dia, apakah sudah tersangka atau belum, kami belum tahu. Yang pasti, Sumita sampai sekarang masih diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim," kata Abu Bakar kepada SP, Senin pagi.

Data Mabes Polri menyebutkan, Sumita saat menjabat Dirut TVRI diduga memalsukan dokumen SK Menteri Keuangan Nomor 501, tanggal 7 September 2001 tentang larangan rangkap wewenang.

Sumber di Mabes Polri mengatakan sejumlah petinggi TVRI lain akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sejak Minggu petang sampai Senin pagi, Sumita telah menjawab puluhan pertanyaan petugas.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan bahwa kasus Sumita Tobing merupakan kasus yang disupervisi KPK. Kasus ini sempat terhenti cukup lama penyelidikannya di Mabes Polri.

Seperti diketahui, pada 28 Agustus 2003 Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Sumita, Endro Utomo (Ketua Panitia Lelang), Roni Chandra (Dirut PT ACP), Fanny Lugito (Dirut PT DKPJ), dan I Made Suwarna (karyawan PT ACP).

Dari data Mabes Polri, pengadaan barang tersebut dilakukan tanpa melalui studi kelayakan yang sudah menjadi prosedur baku di TVRI. Pengadaan sejumlah peralatan teknis untuk keperluan TVRI tidak berdasarkan persetujuan rekomendasi dari direktur teknik, direktur administrasi, dan direktur keuangan TVRI. [G-5/M-17]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/26/index.html

Tidak ada komentar: