Ketua Harian ATVSI Uni Z. Lubis mengatakan, dari pengalaman Pemilu 2004, nota kesepahaman soal aturan kampanye di media massa bermasalah bagi industri dalam pelaksanaannya. Ketika itu, KPI sama sekali tak berkonsultasi dengan industri televisi ketika menyusun nota kesepahaman itu bersama KPU.
Lewat konsultasi, Asosiasi berharap aturan baru bisa jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. "Kami belum diinformasikan oleh KPI soal aturan kampanye di media," kata Uni kepada Tempo kemarin di Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU juga akan menjalin kesepahaman dengan Dewan Pers mengenai materi yang sama. Nota kesepahaman KPI-KPU akan diteken pada 29 Mei 2008 untuk menjadi aturan kampanye lewat lembaga penyiaran
Anggota KPI M. Izzul Muslimin kemarin memastikan komisinya mengikutsertakan industri dalam penyusunan aturan kampanye. "Akhir bulan ini kami undang semua stasiun televisi," ujarnya.
Menurut Uni, Undang-Undang Penyiaran dan Standar Program Siaran sebenarnya sudah cukup menjadi aturan dasar penyelenggaraan kampanye lewat televisi. Meski ia mengakui banyak celah sehingga perlu diperjelas. Ia mencontohkan, Undang-Undang Penyiaran melarang lembaga penyiaran melakukan bloking time, kecuali untuk kepentingan iklan.
Nah, tren saat ini memungkinkan partai atau tokoh politik muncul di televisi dalam bentuk iklan layanan masyarakat. Belum lagi acara talkshow atau dialog yang bisa saja mengundang tokoh politik. "Nanti itu boleh atau tidak?"
Kewajiban memberikan kesempatan yang sama bagi setiap peserta pemilu juga bisa bermasalah. Pengalaman Pemilu 2004, meski tiap kontestan mendapat jatah, ada kontestan yang memanfaatkan liputan berita sehingga kembali muncul di televisi. "Tergantung kreatifitas partai," ucapnya. Tapi, ia mengakui Asosiasi baru akan membicarakan kampanye lewat media secara internal. Agoeng Wijaya
http://www.tempointeraktif.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTIzNzU0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar