Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Budi H.P. menuntut Iyek, sapaan Ahmad Albar, dengan dakwaan primer pasal 59 ayat (1) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu, mantan suami Rini S. Bono ini mendapat dakwaan subsider. Yaitu pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun dan pasal 221 KUHP karena melindungi buron polisi bernama Jenny dengan ancaman penjara sembilan bulan. Jika semua terbukti, Iyek bisa dikenai tuntutan maksimal 21 tahun penjara.
Pada persidangan yang dipimpin Zainuddin yang juga ketua PN Depok, Budi menyatakan, Iyek menyimpan, memiliki, dan menguasai psikotropika golongan satu. "Saat dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa pada 25 November 2007, ditemukan tiga keping ekstasi, dua alat isap, aluminium foil, sedotan plastik, dan korek api gas," beber Budi.
Menanggapi tuntutan hukuman yang bisa membuatnya mendekam seumur hidup di penjara itu, Ahmad Albar mengaku bingung. Pelantun tembang Panggung Sandiwara itu mengatakan tidak mengerti isi dakwaan jaksa karena tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). "Saya merasa ada yang kurang dan dilebih-lebihkan. Saya akan jelaskan semua itu pada sidang berikutnya (Senin 14/4) mendatang, Red)," ujar Iyek sambil menyeka keringat di dahi. Iyek yang mengenakan kemeja putih memang tampak kegerahan sampai bajunya basah oleh keringat. Secara bergantian adik-adiknya, Camelia Malik dan Alba Fuad, mengipasi pakai koran.
Iyek tidak mau menganggap dirinya dijebak orang lain. "Tidak ada satu orang pun yang senang dipenjara, tapi saya juga tidak mau memfitnah atau menuduh kalau saya telah dijebak. Kita ikuti saja persidangan ini," ujarnya.
Mendengar Ahmad Albar terancam 21 tahun penjara, Fachri Albar kecewa berat. Anak kandung Ahmad Albar itu menuding ayahnya telah kena fitnah. "Sudah jelas dia (Ahmad Albar, Red) mengakui tidak semua dakwaan benar. Ada beberapa hal yang tidak sesuai kejadian. Itu artinya, jelas ada fitnah," kecam Fachri yang sempat membintangi film Alexandria. Dia hadir mendampingi ayahnya bersama sang kekasih ,Marsha Timothy.
Tim pengacara Iyek, Sandi Arifin dan Togar M. Nero, menengarai penyidik telah mengonfrontasi BAP. "Jenny mengaku bahwa dia tidak pernah mengisap sabu-sabu dengan Iyek di kamar mandi rumah Iyek. Namun, itu tidak dimasukkan ke dalam dakwaan. Ini kan bikin kecewa," ujar Nero.
Sidang perdana Ahmad Albar kemarin terlambat satu jam lebih. Semula dijadwalkan pukul 11.00, sidang baru dimulai pukul 12.30. Molornya waktu sidang itu akibat keterlambatan bus tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang membawa Iyek dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Paledong Bogor.
Sampai di pengadilan, rocker kelahiran Surabaya itu harus menunggu persiapan sidang hampir satu jam atau mulai pukul 12.30. Sejak pukul 10.30, puluhan pemuda berseragam jaket Pemuda Pancasila yang ditugasi melakukan berikade mengamankan Iyek dari serbuan wartawan.
Ketika bus tahanan Kejari memasuki ruang tahanan sementara PN Depok, semua anggota Pemuda Pancasila merangsek ke arah pintu bus, tempat Iyek bakal keluar.
Begitu tiba di PN Depok, Iyek digiring ke ruang tahanan wanita untuk menunggu jalannya sidang.
Penyanyi berambat kribo itu dibawa ke ruang tahanan wanita karena di dalam bus ada sekitar 20 tahanan pria yang langsung digiring masuk. Dengan demikian, ruangan sesak.
Selain dari Pemuda Pancasila, ada lagi puluhan pemuda berkaus seragam bertuliskan "Penantian" lengkap dengan gambar foto Ahmad Albar di depan. Di bagian belakang kaus mereka ada kalimat berbunyi, "Namun Kupaksakan Menunggu Walau Lelah Hati Ini Kucoba Tetap Tegar Dalam Penantian".
Para pemuda yang menamakan diri God Bless Community itu pun ikut bergabung dan sempat meneriakkan yel-yel dukungan moral kepada Iyek.
Dukungan moral buat Iyek memang bukan dari organisasi. Puluhan artis tampak hadir ikut mengikuti persidangan yang berjalan kurang lebih dua jam. Mereka antara lain Nani Wijaya, Babby Zelvia, Camelia Malik, dan Harry Capri. (ers/kim) JPNN 8/4/2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar