Oleh Roman Ndau Lendong
Pers dan polisi me- rupakan dua kekuatan yang saling mengandalkan. Pers mem- butuhkan keamanan dan kenyamanan dalam me- laksanakan tugasnya. Ini tentu porsinya polisi untuk memenuhinya. Apalagi di tengah kondisi sosial yang belum sepenuhnya sadar dan ramah terhadap pers, polisi harus bekerja keras untuk memastikan karya jurnalistik berperan mengedukasi masyarakat dan memberadabkan aparat publik.
Sebaliknya, sebagai penegak hukum, polisi membutuhkan dukungan pers. Pers membuka informasi dan mengarahkan polisi untuk bertindak cepat. Sulit dibayangkan wajah penegakan hukum jika tidak didukung oleh pers.
Karena itu, pers dan polisi harus mampu 'bekerja sama' dan bersinergi dalam melaksanakan tugasnya.
Kekerasan terhadap Pers
Nyatanya, pers belum sepenuhnya aman dalam melaksanakana tugas. Polisi juga belum sepenuhnya mampu melindungi pers. Bahkan keduanya sering berkorelasi negatif. Polisi lebih mudah dekat dengan kekuasaan dan kurang ramah terhadap pers.
Di Labuan Bajo, Manggarai Barat NTT, wartawan Pos Kupang dipukul karena beritanya dianggap mengganggu tidur aparat setempat. Begitu pula di Kalimantan Barat, seorang wartawan dipukul intel TNI AD karena memberitakan adanya warga RI yang direkrut Malaysia menjadi penjaga wilayah perbatasan. Kedua kasus ini memperpanjang daftar kekerasan terhadap awak pers.
Kekerasan tersebut belum sepenuhnya membangkitkan kepedulian polisi terhadap pers. Aparat kepolisian di Labuan Bajo, hingga kini, gagal menangkap aktor intelektual pemukulan terhadap wartawan. Ada indikasi, kasus ini tidak akan tuntas karena polisi terkesan 'setengah hati' menanganinya.
Yang paling fenomenal adalah kasus tewasnya wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, 12 tahun silam. Meski terdapat banyak bukti yang membantu polisi menangani kasus ini, tetap saja kasus ini berkabut misteri. Polisi ternyata masih terlalu rapuh menghadapi kasus seperti ini apalagi jika pelakunya melibatkan aparat publik.
Akibatnya, insan pers belum maksimal dalam menjalankan perannya. Padahal, pers merupakan agen perubahan sosial. Di tengah masyarakat industri yang sibuk dan jarang berinteraksi, media menjadi jembatannya. Media menjadi kekuatan informasi dan edukasi publik. Di dalamnya masyarakat membagi pengalaman termasuk kritik social. Media merupakan sentral dan domain evolusi peradaban.
Politisasi Polisi
Bagaimana kinerja polisi hari ini tidak terlepas dari kebijakan politik di era Orde Baru (Orba). Orba memang rancu dalam memahami polisi. Naturalnya, polisi adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, polri harus berkarakter sipil: lebih menonjolkan pelayanan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan HAM.
Dambaan akan keterampilan dan profesionalisme tersebut sejauh ini sulit diwujudkan. Integrasi Polri dalam ABRI selama 32 tahun adalah model pengerdilan sistematis. Polri ibarat 'anak bungsu' yang harus mau diatur oleh tiga angkatan lainnya : AD, AL dan AU.
ABRI merupakan pilar utama Orba. Tentu saja polisi menjadi bagiannya. Karena itu, jauh dari kesan mengayomi dan melindungi masyarakat, polisi justru menjadi instrumen represif masyarakat, termasuk terhadap pers. Polisi gagal memainkan peran sebagai kekuatan sipil sebaliknya mewarisi karakteristik militer yang mengandalkan kekerasan dan komando. Polisi menjadi alat penguasa yang represif, bukan pelindung masyarakat.
Fenomena ini bukan baru. Jenderal Polisi Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama RI (1945-1949) menyatakan ketika politik telah masuk dalam otak dan jantung Polri, maka yang terjadi adalah kefatalan dan kejamnya fitnah. Soekanto merupakan korban dari politisasi tersebut sehingga dirinya digantikan tanpa alasan oleh Soekarno yang lebih memilih Soetjipto Danoekoesoemo, yunior yang lebih dekat dengan presiden.
Bahaya politisasi polisi sudah lama diingatkan Sir Robert Peel, bapak kepolisian modern Inggris. Peel menyatakan polisi harus tahu politik, tapi tidak boleh berpolitik. Ketika polisi mulai memasuki wilayah politik, maka sebenarnya itu menjadi titik lemah dari kemajuan, ketangguhan dan kewibawaan polisi, yang pada akhirnya justru memperlemah sendi-sendi kenegaraan dan merosotnya kamtibmas.
Dengan demikian, keluarnya Tap MPR No.VI/MPR/2000, tanggal 18 Agustus yang mengatur pemisahan Polri dari TNI merupakan tonggak baru bagi polri. Tap tersebut mengembalikan peran polisi sebagai kekuatan keamanan. Di masa depan, Polri diharapkan lebih menampilkan diri sebagai kekuatan yang menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk insan pers.
Pendidikan Sipil
Polisi harus berkarakter sipil lebih menonjolkan pelayanan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan HAM. Polisi sudah saatnya kembali ke habitatnya sebagai kekuatan keamanan, bukan sumber ketakutan karena bermainnya kultur kekerasan.
Itu berarti, perlu ada perubahan paradigma pendidikan polisi. Gaya komando dan skenario berbau kekerasan sudah saatnya ditinggalkan. Polisi perlu membekali diri dengan kemampuan intelektual sehingga mampu memahami berbagai persoalan. Di sini pula kekuatan argumentative dimungkinkan sehingga penyelesaian persoalan dengan menggunakan kekerasan benar-benar menjadi pilihan terakhir.
Begitu pula kedewasaan sikap dan mental polisi menjadi prasyarat penting terwujudnya sikap profesional. Polisi sebaiknya menjadi contoh dalam hal penegakan hukum, penghormatan terhadap HAM dan sahabat masyarakat.
Pendidikan polisi ke depan, hendaknya diarahkan mencapai kriteria ideal dalam hal pengembangan intelektual dan kedewasaan mental dimaksud. Yang diutamakan adalah kemampuan menganalisis persoalan dan seni menyelesaikan masalah secara dialogis dan argumentative. Ini merupakan modal penting bagi polisi agar mampu memainkan perannya sebagai kekuatan keamanan dan pelindung masyarakat. Polisi juga bisa menjadi mitra pers sehingga keduanya bisa bersinergi dalam memajukan masyarakat. //Penulis adalah Pengajar PTIK Jakarta// Suara Pembaruan 27/4/2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar