11 April 2008

Kasus MNC Diperdalam Lagi

TEMPO Interaktif, 11/4/2008: Rapat pleno Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin urung memutuskan nasib kasus dugaan monopoli dalam pemusatan kepemilikan industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC).

Wakil Ketua KPPU Tresna P. Soemardi mengatakan, 10 dari 13 anggota KPPU yang hadir sepakat menugaskan kembali tim klarifikasi Direktorat Penegakkan Hukum KPPU memperdalam penelitian. "Waktunya sampai 15 Mei untuk mendalami kasus ini," katanya kepada Tempo seusai rapat pleno di kantor KPPU, Jakarta.

Tim klarifikasi mulai memberkas kasus ini 13 Maret lalu setelah melakukan investigasi selama 60 hari kerja. Kini, masa pemberkasan ditambah 30 hari kerja plus 14 kerja masa gelar perkara yang akan habis pada 15 Mei 2008. "Bisa saja mereka memanggil lagi pihak-pihak yang dirasa perlu."

KPPU menangani kasus pemusatan kepemilikan MNC atas stasiun televisi RCTI, TPI, dan Global TV setelah menerima tembusan surat somasi dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI). MPPI menilai pemusatan kepemilikan melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Antimonopoli. Departemen Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia, yang disomasi, tak kunjung menangani kasus ini.

Menurut tim klarifikasi, tak ada pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli karena tak ada satu pun grup industri pertelevisian yang dominan dalam industri pertelevisian, termasuk MNC. Ukurannya, pangsa pasar dari segi pemirsa dan iklan belum melebihi 50 persen.

Maka tim merekomendasikan pengusutan distop. Lebih baik persoalan ini ditangani oleh pemerintah lebih dulu karena ada aturan yang berbeda perihal pemusatan kepemilikan antara Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Antimonopoli.

Kasus MNC sebenarnya akan diputuskan dalam rapat pleno Selasa lalu. Tapi pembahasan ditunda lantaran peserta tak kuorum. Hanya tiga anggota KPPU yang hadir. (Koran Tempo, 9 April)

Sikap anggota KPPU terpecah mengenai hasil tim klarifikasi. Sebagian sependapat, misalnya Erwin Syahril. Yang menolak antara lain Tresna dan M.Iqbal. Juru Bicara MNC, Gilang Iskandar, berang atas kritik terhadap MNC. "Mereka hanya membaca poin a, sementara poin b, dan seterusnya tak dianggap," ucapnya. (Koran Tempo, 10 April)

Tresna menolak menceritakan jalannya rapat yang sempat molor sejam itu. Ia memastikan kesimpulan diambil secara musyawarah-mufakat oleh 10 anggota. Para anggota menilai kasus ini sangat besar sebab melibatkan bisnis triliunan rupiah dan mengaitkan industri dengan penggunaan public domain yakni frekuensi. "Sebesar kasus Temasek," ucapnya.

Anggota MPPI Amir Effendy Siregar yakin anggota KPPU melihat ada indikasi kuat praktik monopoli.Tapi mestinya KPPU melihat monopoli yang lebih besar, yakni atas frekuensi. Amir, juga Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Suratkabat (SPS), yakin MNC bakal terjerat. "Pakai aturan penyiaran melanggar, pakai aturan antimonopoli apalagi," katanya. Agoeng Wijaya

Tidak ada komentar: