12 April 2008

Belum Penuhi ISR dan ULO, Izin Frekuensi TV Kabel Astro Dicabut

Jakarta, Kompas, 12 April 2008 - Televisi berlangganan Astro tidak siaran sejak Jumat (11/4) pukul 10.00 karena frekuensinya dicabut pemerintah. Pencabutan itu dilakukan sebab ada beberapa hal belum dipenuhi oleh mitra Astro, PT Direct Vision.

"Astro tidak dicabut, izin PT Direct Vision tidak dicabut, hanya frekuensinya dicabut, jadi off air. Ini upaya untuk menegakkan peraturan, kan ada syarat-syarat yang harus mereka penuhi. Nah syarat-syarat itu yang belum mereka penuhi," kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Jumat (11/4).

Izin Stasiun Radio Angkasa (ISR) belum dipenuhi, juga Uji Laik Operasi (ULO) belum dilakukan. Menurut Basuki, jika itu semua sudah dipenuhi, Astro bisa on air lagi.

Selain ISR dan ULO, Astro tak menggunakan satelit sesuai dengan permohonan yang diajukan. "Astro tidak pernah menggunakan satelit yang dulu diajukan di permohonan," kata Basuki. Juga dipersoalkan tentang pindah alamat yang tidak diberitahukan kepada pemerintah.

Empat permintaan

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Manajer Hubungan Masyarakat PT Direct Vision Halim Mahfud menyatakan ada empat permintaan pemerintah, yaitu PT Direct Vision harus membayar biaya hak penggunaan frekuensi sebesar Rp 191.390.285.

"Itu sudah kami bayar Kamis (10/4) malam dan sudah ada konfirmasi dari Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Jaya, Kantor Kas Gedung Sapta Pesona, Jakarta. Sudah diterima Jumat (11/4) pagi," kata Halim.

Pemerintah juga meminta bukti kontrak PT Direct Vision dengan PT Broadband Multimedia dalam hal penggunaan satelit. Bukti kontrak tersebut sudah dikirimkan Kamis (10/4).

"Yang ketiga, soal laporan perubahan domisili perusahaan. Ini kami laporkan Kamis (10/4). Dari Karawaci kami pindah ke Gedung Citra Graha di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta," katanya. Soal penyelesaian ULO, PT Direct Vision mengajukan Kamis (10/4) dan tim ULO ada di Gedung Citra Graha kemarin pukul 16.00 memroses ULO. Hingga pukul 20.45 proses ULO sudah 95 persen.

Menyangkut soal ISR, menurut Halim, Astro adalah penyelenggara jasa di dunia broadcast, jadi tidak memerlukan ISR. Berdasar Keputusan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2005 disebutkan, penyelenggara jasa tidak memerlukan ISR. Yang memerlukan ISR adalah operator atau penyelenggara jaringan, yaitu First Media (dulu Kabel Vision).

"Kami sudah memenuhi semua permintaan Menkominfo, jadi kami berharap Astro bisa siaran kembali secepatnya. Jika tidak siaran sehari, kerugian kami setidaknya 100.000 dollar AS," kata Halim. (LOK)

Tidak ada komentar: