17 Maret 2008

Kepemilikan Silang Lembaga Penyiaran Dipersoalkan

Senin, 17 Mar 2008 | 13:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Masalah kepemilikan silang dan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta menjadi sorotan tajam dalam rapat Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Mereka mempersoalkan dugaan pemusatan kepemilikan kelompok usaha Media Nusantara Citra (MNC)dan televisi lain. Menurut anggota Komisi Informasi dari Partai Amanat Nasional Djoko Susilo, MNC cenderung melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

"Apa Depkominfo sudah menanyakan masalah ini ke Bapepam atau lembaga lainnya," katanya dalam rapat.

Kritik serupa disampaikan oleh Sutradara Gintings. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, frekuensi adalah basic property. "Kalau basic property tak boleh dipindatangankan begitu saja," ujarnya. Beberapa anggota lainnya, seperti Usamah Alhaidar,Abdilah Thoha, Pupung Sharis dan Yusron Ihza Mahendra, bertanya soal pemusatan kepemilikan dan sistem siaran berjaringan.(Dian Yuliastuti)

Tidak ada komentar: