03 Maret 2008

Hasil Penyidikan, Jarwo Kwat Tak Terbukti Bersalah

Kejaksaan Agung merekomendasikan penghentian penuntutan perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka Sujarwo alias Jarwo Kwat (41). Alasannya, unsur penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Jarwo, pemeran wakil presiden dalam acara Republik Mimpi yang pernah ditayangkan di sebuah stasiun televisi itu, tak terbukti.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menyampaikan, unsur kesengajaan dalam sangkaan penipuan dan penggelapan itu tak terbukti.

”Kami usulkan penuntutannya dihentikan,” kata Ritonga, Minggu (2/3) di Jakarta.

Rekomendasi itu merupakan hasil eksaminasi atau penelitian Kejaksaan Agung selama tiga minggu atas perkara yang melibatkan Jarwo. Ritonga mengatakan, proses eksaminasi dilakukan karena ada perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara itu.

”Penyidik dan jaksa mengatakan unsur tindak pidananya terbukti. Yang melakukan perbuatan mengatakan, tidak. Kalau ada klaim atau protes, ya kami teliti lagi. Dieksaminasi, dan ternyata, kesimpulan eksaminasi memang unsur tindak pidananya tidak terbukti,” papar Ritonga.

Ritonga menegaskan, eksaminasi semata-mata dilakukan karena perbedaan pendapat tersebut. Dengan demikian, eksaminasi itu tak ada hubungannya dengan posisi Jarwo Kwat yang sudah dikenal masyarakat atau tekanan pihak lain.

Perihal kemungkinan dilakukannya eksaminasi terhadap jaksa penuntut yang menangani perkara itu, Ritonga menyatakan, sejauh ini belum ada. Penuntutan perkara itu ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Godang Siregar.

Ritonga juga mengatakan, perkara tersebut masih diproses penyidik untuk tersangka Andar Jaya. Bahkan, Andar kini sudah ditahan.

Rehabilitasi nama baik

Firman Wijaya, pengacara Jarwo Kwat, menyambut baik penghentian penuntutan perkara tersebut.

”Sejak awal memang unsur subyektif dan obyektifnya tidak terpenuhi. Jarwo Kwat kan tidak ada niat untuk menipu. Dia juga tidak tahu kalau cek itu tidak ada dananya. Lagi pula, cek itu bukan punya Jarwo,” kata Firman.

Penghentian penuntutan perkara itu, tambah Firman, secara langsung dan tak langsung sebagai bentuk rehabilitasi nama baik kliennya. Menurut Firman, sejauh ini Jarwo tidak memiliki niat untuk mempermasalahkan penanganan perkaranya.

”Meskipun kami sempat mempertanyakan, kenapa jaksa menyatakan perkara itu P-21 atau lengkap,” kata Firman.

Jarwo Kwat pun ditetapkan sebagai tersangka pemberian cek kosong senilai Rp 200 juta kepada Alex. Jarwo dikenai sangkaan melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

Bahkan, ia juga dijerat oleh penyidik polisi dengan pasal menghalang-halangi tugas polisi yang akan memeriksa.

Kasus itu sendiri bermula saat Jarwo meminjam uang sebesar Rp 200 juta kepada Alex pada tahun 2006 dengan jaminan cek dari Andar Jaya dan Rifqy. Namun, saat Alex mencairkan cek atas nama Andar Jaya tersebut di Kantor Bank Mandiri pada 29 Juni 2006, cek tersebut ditolak.

Alasan yang dikemukakan oleh pihak bank karena dananya tidak cukup. Alex pun lantas melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Tangerang. (IDR)

disalin dari Kompas 3/3/2008

Tidak ada komentar: