20 Februari 2008

Siaran Berjaringan Sulit Dilaksanakan

indosiar.com, Jakarta
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dalam dengar pendapat dengan Komisi I DPR menyatakan, sistem televisi berjaringan sulit dilaksanakan dalam 8 bulan mendatang. Kesulitan tersebut terutama dalam hal financial dan operasional. Karena itu ATVSI meminta agar sistem televisi berjaringan dilakukan secara bertahap dalam 5 tahun.
Pernyataan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan Komisi I DPR Selasa (19/02/08).
Menurut ATVSI, sistem jaringan yang praktis tinggal 8 bulan lagi sulit dilakukan karena alasan finansial maupun operasional. Pengalihan aset perusahaan tidak dilakukan karena aset tersebut dijaminkan atas seluruh hutang-hutang kepada pemberi hutang. Pelanggaran ini bisa terkena sanksi pidana.
Untuk itu ATVSI mengusulkan agar sistem siaran berjaringan dalam Undang Undang No.32 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2005 tidak berlaku surut. Siaran lokal dapat dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu selama 5 tahun.
Sementara itu Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menurut Ketuanya Satria Narada, semua televisi lokal sudah siap bermitra dengan televisi swasta yang ada di Jakarta yang bersiaran nasional.
Dalam rapat ini anggota dewan juga mengkritisi konten acara televisi yang lebih melihat segi komersial dan kurang dari unsur pendidikan untuk masyarakat. (Tim Liputan/Sup)

Tidak ada komentar: