03 Januari 2013

Dinamika Penyiaran 2012 Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat

Dinamika Penyiaran 2012

Siaran Pers Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat

Siaran Pers

782/K/KPI/12/12

Tak terasa, perjalanan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah memasuki usia 10 tahun. UU Penyiaran disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2002 pada saat presiden Indonesia dijabat Megawati Soekarnoputri. 10 Tahun bulanlah waktu yang sebentar dan diwarnai dengan dinamika yang membuat implementasi UU Penyiaran perlu direfleksikan.

Saat ini, UU Penyiaran ini sedang dalam proses perubahan di DPR, tepatnya Komisi I DPR RI. Perubahan UU Penyiaran yangdilakukan karena beberapa alasan, di antaranya tuntutan perubahan teknologi, posisi kelembagaan KPI, soal monopoli serta model bisnis penyiaran, tanggung jawab sosial media penyiaran dan masih rendahnya peran serta masyarakat dalam pengembangan dunia penyiaran.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan laporan kepada publik mengenai kinerja KPI Pusat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di tahun 2012 dalam bidang Kelembagaan, Isi Siaran, dan Infrastruktur/Perizinan. Laporan ini disampaikan dalam Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun KPI yang diselenggarakan Jumat 28 Desember 2012 di Aula Gedung Bapeten Jakarta Pusat. Dialog publik ini mengambil tema "Dinamika Penyiaran Indonesia 2012 dan Refleksi 10 Tahun UU Penyiaran".

a. Bidang Kelembagaan

KPI Pusat mengembangkan dan menguatkan kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat. Perjanjian kerjasama yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya dikuatkan atau diperpanjang pada tahun ini, di samping penandatangan MoU dengan pihak-pihak baru yang dipandang perlu. Selama tahun 2012, KPI Pusat telah melakukan atau perpanjangan MoU dengan BKKBN, KIP, Polri,  Bawaslu.

KPI Pusat juga telah melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Kemenkes terkait tayangan iklan kesehatan. KPI Pusat membentuk kaukus kesehatan di penyiaran yang beranggotakan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI).

LIPI serta BMKG terkait siaran tanggap bencana dan early warning system bencana, khususnya tsunami. KPI Pusat bersama LIPI dan BMKG membuat modul untuk tanggap bencana tsunami dan turut serta dalam pelatihan untuk lembaga penyiaran, di lembaga penyiaran RRI Jakarta dan MetroTV. 

Selain itu KPI bersama LSF membuat memo bersama dan bersepakat untuk mewajibkan setiap tayangan yang hadir di TV mencantumkan katagori usia. Ini penting untuk mendidik dan melindungi masyarakat agar memilih tayangan sesuai dengan katagori usia, juga sebagai upaya melindungi anak-anak dan remaja dari dampak buruk konten penyiaran.

KPI Pusat juga mengintensifkan pengembangan dan pelaksanan literasi media dengan mengajak kerjasama dengan kalangan masyarakat sipil. Kegiatan yang dilakukan misalnya training of trainer literasi media dan workshop pembentukan kelompok masyarakat peduli penyiaran. KPI pusat memandang saat ini semakin banyak kelompok dan anggota masyarakat yang memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap media, khususnya media penyiaran.

Hal ini dibuktikan dengan makin banyaknya kelompok yang memiliki konsen terhadap masalah ini. Antara lain dibuktikan dengan samakin banyaknya kegiatan inisiatif masyarakat yang berkaitan dengan literasi media. Selian mengadakan acara literasi media, KPI juga semakin sering diundang untuk terlibat dalam kegiatan literasi media oleh berbagai kelompok masyarakat, misalnya organisasi perempuan (Dharmawanita, dll), organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dsb. 

Menangkap gejala positif tersebut, KPI menfasilitasi pertemuan antara kelompok masyarakat peduli media. Pada pertemuan 21 November 2012 disepakati pembentukan sebuah forum agar dapat saling berkoordinasi dan menguatkan. Forum tersebut kemudian dinamakan FORMAT LIMAS (Forum Masyarakat Peduli Media Sehat). Ke depan, forum ini akan menjadi mitra utama KPI dalam menggerakkan literasi media dan bermitra dengan stakeholder penyiaran yang lain untuk pengembangan literasi media di internal organisasi masing-masing dan di daerah.

Intensitas gerakan literasi media dan makin banyaknya kelompok dan anggota masyarakat yang sadar media, berbanding lurus dengan jumlah pengaduan masyarakat yang mengalami trend peningkatan secara signifikan.

b. Bidang Isi Siaran

Pada tanggal 1 April 2012 KPI, bertepatan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dan Hari Penyiaran Nasional tahun 2012 yang dilaksanakan di Surabaya, KPI meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) tahun 2012. P3 dan SPS 2012 adalah revisi sekaligus perubahan dari P3 dan SPS tahun 2009. Revisi dan perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dinamika perjalanan penyiaran di Indonesia yang terus mengalami perubahan sehingga memerlukan peraturan yang lebih detail lagi. 

Setelah P3 dan SPS 2012 diluncurkan, KPI Pusat secara konsisten berusaha melaksanakan pengawasan isi siaran dengan berpedoman pada P3 dan SPS 2012. Pengawasan isi siaran dilakukan mekanisme penanganan pengaduan masyakarat dan pemantauan isi siaran.

Pada tahun 2012 KPI Pusat menerima jumlah pengaduan publik yang jauh lebih besar mengenai isi siaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hingga 26 Desember 2012, KPI Pusat menerima 43.470 pengaduan publik tentang isi siaran. Jumlah ini merupakan jumlah pengaduan terbesar yang diterima KPI Pusat selama KPI berdiri. Pada tahun-tahun sebelumnya secara berturut-turut jumlah pengaduan tentang isi siaran adalah sebagai berikut: 1.335 (2007), 3.588 (2008), 7.634 (2009), 26.489 (2010), dan 3.856 (2011).

Jumlah pengaduan publik yang meningkat ini menunjukkan beberapa hal. Pertama, publik makin tinggi daya kritisnya tentang isi siaran sehingga ketika ada isi siaran yang dinilai tidak pantas, bermasalah atau melanggar aturan, maka publik mengadukan isi siaran tersebut. Kedua, publik makin memahami bahwa jalur yang tepat untuk mengadukan siaran yang bermasalah adalah ke KPI. KPI Pusat mengapresiasi makin tingginya kesadaran publik untuk mengadukan siaran bermasalah ke KPI, termasuk untuk siaran jurnalistik. 

Berbeda dengan pengaduan publik tahun-tahun lalu yang umumnya menempatkan sinetron serial sebagai jenis acara yang paling banyak diadukan, pada tahun ini (tercatat hingga 26 Desember 2012) pengaduan publik terbesar adalah tentang program jurnalistik, yakni berita dan talkshow. Secara berurutan, 15 besar jenis acara yang diadukan publik adalah: (1) Berita, (2) Talkshow, (3) Reality show, (4) Iklan, (5) Komedi, (6) Sinetron seri, (7) Musik, (8) Program anak, (9) Program olahraga, (10) Variety show, (11) Azan, (12) Film lepas, (13) Infotainment, (14) Sinetron lepas/FTV, dan (15) Features.

Terkait dengan jenis acara yang diadukan tersebut, 15 besar materi pengaduan publik adalah: (1) Kaidah jurnalistik, (2) Penghinaan/pelecehan kepada kelompok tertentu, (3) Norma kesopanan/kesusilaan, (4) Tema/alur/format acara, (5) Siaran tidak mendidik, (6) Busana tidak pantas, (7) Jam tayang tidak tepat, (8) Kekerasan, (9) Seks, (10) Dampak siaran, (11) SARA, (12) Kata-kata kasar, (13) Bahasa, (14) Tampilan laki-laki keperempuan-perempuan, dan (15) Netralitas isi siaran.

Lembaga penyiaran yang mendapatkan pengaduan publik adalah: MetroTV (30.067 pengaduan), TV One (5.701), TransTV (2.742), ANTV (878), RCTI (657), SCTV (451), Indosiar (356), MNCTV (352), Trans 7 (335), Global TV (203), dan TVRI (22). Di luar pengaduan ini, KPI Pusat menerima sejumlah pengaduan mengenai siaran radio dan TV lokal, yang sudah dikoordinasikan tindaklanjutnya dengan KPI Daerah.

Terdapat empat kasus pengaduan publik yang besar yang diterima KPI Pusat selama 2012, yakni: pengaduan kelompok Rohis mengenai talkshow tentang teorisme di Metro TV (September, 29.904 pengaduan), pengaduan Bonek terhadap program "Indonesia Lawyer Club" di TVOne (Maret, 3.297 pengaduan), pengaduan atas program Supertrap di Trans TV yang menampilkan penjebakan di toilet umum (November, 2.265 pengaduan), dan pengaduan tidak akuratnya pemberitaan mengenai Ustadz Badri sebagai tersangka teroris di TV One (Oktober, 2.162 pengaduan). 

Jumlah sanksi adminsitratif yang diberikan KPI Pusat kepada lembaga penyiaran pada tahun ini meningkat sekitar 95 persen dibandingkan tahun lalu. Tahun ini KPI Pusat menjatuhkan 107 sanksi administratif (berupa 84 sanksi teguran pertama, 16 teguran kedua, 6 penghentian sementara, dan 1 pembatasan durasi). Sanksi ini diberikan bagi 11 stasiun televisi berjaringan. Tahun lalu, KPI Pusat menjatuhkan 55 sanksi administratif. 

Di luar sanksi administratif, KPI memberikan 30 surat peringatan dan 22 imbauan tentang isi siaran.

Sanksi penghentian sementara diberikan kepada enam program: Indonesia Sehat (TVRI), Uya Emang Kuya (SCTV), Bioskop TransTV (Trans TV), Metro Siang segmen talkshow (MetroTV), Pesbukers (ANTV), dan Sembilan Wali (Indosiar). Lembaga penyiaran yang sampai saat ini belum menjalankan sanksi di tahun 2012 adalah ANTV (Pesbukers). Adapun sanksi pembatasan durasi dijatuhkan kepada "Bukan Empat Mata" (Trans 7).

Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh stasiun-stasiun TV yang mendapatkan sanksi secara berurutan adalah: Perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, materi seks, penggolongan program siaran, ketentuan iklan, pelecehan individu/kelompok masyarakat tertentu, ketentuan program jurnalistik, materi mistik-horor-supranatural, kekerasan, gender, hak privasi, agama, tata cara penggunaaan lagu Kebangsaan, budaya, ketentuan sensor, dan ketentuan terkait rokok.

Kesebelas lembaga penyiaran berjaringan yang pada tahun 2012 mendapatkan sanksi administratif adalah: TransTV (18 sanksi), Indosiar (15), Trans 7 (13), Global TV (12), SCTV (12), RCTI (10), MetroTV (7), ANTV (6), MNC TV (6), TV One (5), dan TVRI (3).

c. Bidang Infrastruktur/Perizinan

Sepanjang tahun 2012 KPI Pusat telah melakukan proses perizinan untuk Lembaga Penyiaran di Indonesia baik itu mulai dari Proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang menghasilkan Rekomendasi Kelayakan, Pra Forum Rapat Bersama (Pra FRB), Forum Rapat Bersama (FRB) dan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS). Selama periode Januari-Desember 2012, KPI Pusat telah menerima 464 Rekomendasi Kelayakan yang dikeluarkan oleh KPID. KPI bersama Pemerintah telah melakukan proses Pra FRB terhadap 672 pemohon dan FRB sebanyak 752 pemohon. EUCS telah dilakukan terhadap 107 Lembaga Penyiaran. Selama tahun 2012 jumlah Lembaga Penyiaran yang mendapatkan IPP Prinsip sebanyak 110 LP dan untuk IPP Tetap sebanyak 137 Lembaga Penyiaran. 

Pada tahun 2102, KPI Pusat juga telah melaksanakan program EDP Pendampingan yaitu program fasilitasi KPI Pusat kepada KPID – KPID yang membutuhkan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat berupa pendanaan bersama dan penyediaan narasumber. Pada tahun 2012 telah dilaksanakan di 10 Provinsi yaitu: Sulawesi Barat (3 LP), Lampung (8 LP), DI Yogyakarta (4 LP), Nusa Tenggara Barat (5 LP), Jambi (12 LP), Maluku (1 LP), Sulawesi Utara (4 LP), Riau (15 LP), Kalimantan Barat (3 LP), Sulawesi Selatan (5 LP). 

Sebagai salah satu amanat UU Penyiaran, pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh lembaga penyiaran yang dahulunya adalah televisi siaran nasional dari Jakarta pada tahun 2012 tidak berjalan optimal. Data dari KPID menunjukkan bahwa masih banyak daerah provinsi yang tidak memiliki stasiun anggota SSJ, tidak menyiarkan muatan lokal minimal 10%, menyiarkan muatan lokal pada jam-jam dini hari, menyiarkan muatan lokal tetapi tetap diproduksi di Jakarta, walaupun telah menyatakan komitmennya dan menandatangani pakta integritas pada saat Evaluasi Dengar Pendapat. Tahun 2013, KPID – KPID bersama KPI Pusat akan memprioritaskan program pelaksanaan SSJ.

Sesuai amanat UU Penyiaran Pasal 3 bahwa penyiaran diselenggarakan untuk memperkukuh integrasi nasional. Secara empirik, di wilayah perbatasan sangat minim pelayanan informasi dan terjadinya luberan siaran asing (spillover) dari negara tetangga. Untuk itu KPI telah membentuk Gugus Tugas Siaran Perbatasan dengan melibatkan 12 KPID yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara,  Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat. Gugus tugas telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan telah membuat buku database penyiaran di wilayah perbatasan. Rekomendasi utama adalah perlunya kebijakan yang terintegrasi antar berbagai kementerian yang telah memiliki program pendirian lembaga penyiaran di perbatasan dan perlunya kebijakan berupa kemudahan dalam proses perizinan bagi lembaga penyiaran di wilayah perbatasan. 

Berkaitan dengan pelaksanaan digitalisasi penyiaran, KPI menilai bahwa untuk melakukan migrasi dari analog ke digital dibutuhkan peraturan perundang-undangan setingkat Undang-Undang, sehingga pelaksanaan digitalisasi dengan hanya menggunakan Peraturan Menteri, selain tidak memadai juga telah bertentangan dengan UU Penyiaran. KPI telah meminta Kementerian Kominfo untuk menunda pelaksanaan migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital hingga Revisi UU Penyiaran selesai dengan mengawal masuknya substansi digitalisasi tersebut ke dalam RUU Penyiaran yang baru. Permintaan penundaan juga telah dilakukan oleh Komisi I DPR RI. 

Menyikapi hal tersebut, KPI telah membentuk Tim Digital KPI yang beranggotakan KPI Pusat dan KPID DKI, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Kepulauan Riau, didukung ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS), sebagai amanat Rapimnas 2012 untuk menyusun pandangan dan gagasan KPI tentang digitalisasi penyiaran. Dalam beberapa pertemuan Tim Digital KPI dengan stakeholder di pusat dan daerah, ditemukenali beberapa permasalahan dari pelaksanaan digitalisasi penyiaran. Tidak hanya berkaitan dengan dasar hukum, akan tetapi juga dari aspek bisnis, persaingan usaha, potensi monopoli dan oligopoli, kepentingan daerah dan perlindungan publik. 

Jakarta, 28 Desember 2012

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Contact Person:

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan: Idy Muzayyad, HP: 08158807889

Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran: Nina Mutmainnah Armando, HP: 0818784615

Komisioner KPI Pusat Bidang Infrastruktur/Perizinan: Judhariksawan, HP: 081511113777

29 November 2012

Teguran Tertulis Kedua Program Siaran "Sexophone" Trans TV

Ditulis oleh ST   
Jumat, 09 November 2012 00:00


Tgl Surat

9 November 2012

No. Surat

634/K/KPI/11/12

Status

Teguran Tertulis kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Sexophone"

Isi Imbauan

Pada tanggal 3 November 2012 pukul 00.29 WIB menayangkan beberapa foto dan adegan yang menampilkan eksploitasi tubuh bagian dada salah satu pemain film wanita, Amel Alvi secara close up.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma dan kesusilaan.

Selain pelanggaran tersebut, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada tayangan 20 Oktober 201, yaitu adegan yang menampilkan eksplotasi tubuh bagian paha seorang wanita yang berada di atas tempat tidur dan model wanita yang tampil pada program acara, Baby Putry, secara close up.

KPI Pusat juga menemukan lain, yaitu perbincangan masalah seks yang dilakukan secara tidak sopan. Pelanggaran ini terjadi pada program yang ditayangkan tanggal 2 November 2012 yang membahas topik B.D.S.M (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism). Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan dua orang narasumber tentang pengalamannya mempraktekan aktivitas seks B.D.S.M secara terperinci.

KPI Pusat akan melakukan pemantauan pada program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.

Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 huruf h.
  http://www.kpi.go.id/component/content/article/12-umum/30924-teguran-tertulis-kedua-program-siaran-qsexophoneq-trans-tv-
 

KPI Berikan Sanksi Tegas Untuk Program Siaran “Supertrap Minggu”


Ditulis oleh ST   
Rabu, 28 November 2012 13:22

altPertemuan KPI Pusat dan Trans TVJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 27 November 2012 mengadakan pertemuan dengan Trans TV terkait tayangan program siaran "Supertrap Minggu". Pada program  ini telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Trans TV diterima oleh Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan Wakil Ketua, Ezki Suyanto, serta Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Azimah Soebagjo dan Iswandi Syahputra.

Riyanto yang membuka pertemuan, menyatakan kekecewaannya atas tayangan pada 25 November 2012 pukul 20.08 WIB  yaitu adegan jebakan di toilet umum yang memasang kamera dengan toilet yang di desain dengan menggunakan sistem hidrolik. "Hal tersebut sangat berbahaya, bahwa ruang privacy bisa di on air kan ke publik", jelas Riyanto. Menurutnya, adegan seperti itu tidak dibenarkan dan dapat mempengaruhi mindset culture publik serta memberikan efek trauma sosial bagi anak-anak yang menonton.

Selain itu, Ezki juga menjelaskan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi dari sisi etika, dan adanya pembohongan publik yang dapat menjadi hukum pidana karena tidak mencantumkan bahwa tayangan tersebut adalah rekayasa jika itu memang benar rekayasa.

Sementara itu, pihak Trans TV yang diwakili Aris Ananda, menjelaskan bahwa adegan pada segmen tersebut memang benar merupakan rekayasa yang menggunakan talent sebagai korban. Trans TV juga telah menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan akan mengevaluasi kembali agar kesalahan tidak terulang kembali.

Aduan resmi yang masuk ke KPI Pusat mengenai hal ini sampai kemarin sore telah mencapai 1.109 aduan (melalui email, SMS, telepon, dan twitter), dan masih berjalan sampai saat ini. Menurut Nina, pengaduan juga diterima oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena adanya orang yang memakai jilbab dalam tayangan tersebut. "Ini sudah termasuk isu soal agama dan dapat menyebar kemana mana" jelasnya. Pemberdayaaan perempuan juga menerima pengaduan karena menganggap adanya pelecehan terhadap perempuan walupun ini juga termasuk pelecehan terhadap laki-laki.

Sesuai dengan aturan UUD Penyiaran No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, Nina menyampaikan bahwa KPI Pusat telah memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Trans TV. Selain itu dengan tegas meminta Trans TV untuk memberikan pernyataan minta maaf kepada publik secepatnya dan menyiarkan atau memberikan pernyataan yang terkait dengan aduan yang telah terbukti benar melanggar P3 Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9 ayat 92), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Hal ini dibenarkan Azimah, "Pantauan real ada di masyarakat, tolong diperhatikan untuk memakai nilai kesantunan masyarakat, bukan dari ide kreatif", tambahnya.

Pada akhir pertemuan, Iswandi sebagai Koordinator Anggota Bidang Perijinan KPI Pusat menambahkan bahwa persoalan ini dapat mempengaruhi suatu penilaian terhadap perpanjangan izin suatu stasiun televisi, karena menjadi kredit poin yang negatif. red

http://www.kpi.go.id/component/content/article/14-dalam-negeri-umum/30944-kpi-berikan-sanksi-tegas-untuk-program-siaran-supertrap-minggu

24 Agustus 2012

Ricuh Talkshow TvOne, KPI Imbau Media lebih Peka dalam Peliputan Bencana

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta Sekelompok warga di lokasi kebakaran Pondok Bambu, Jakarta Timur, tiba-tiba mengamuk saat berlansung acara talkshow TvOne yang membahas isu mengenai kebakaran yang terjadi di Jakarta, apakah itu disengaja atau tidak.

Menurut pihak kepolisian berdasarkan informasi yang diterima, kelompok massa itu menilai tema yang diusung dalam talkshow tersebut provokatif sementara kondisi warga tengah dirundung musibah.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmat, meminta media untuk lebih sensitif dalam melaksanakan tugas jurnalismenya.

"Tentunya ada faktor teknis dan non teknis dalam memberitakan sesuatu, antara lain adalah situasi dan penyampaian pesan itu sendiri, apalagi bila itu terkait bencana harus mempertimbangkan kondisi korban yang terkena musibah," jelas Dadang saat berbincang dengan detikcom, Jumat (24/8/2012).

Menurutnya, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Bab XVIII bagian keempat tentang peliputan bencana pasal 25 (a-e), jelas disebutkan tentang aturan main media penyiaran dalam melaksanakan tugas peliputan terkait bencana.

Dadang menambahkan, sebelum melakukan tugas kejurnalistikan, terutama terkait kontroversi, media seharusnya melakukan beberapa langkah, yaitu proses identifikasi suatu permasalahan yang kemudian dilakukan penilaian moral (moral judgement), dan tahap akhir dibuat rekomendasi terhadap permasalahan yang akan dituju dalam peliputan.

"Media harus tanggap terhadap situasi sosial di luar kebakaran DKI yang tampaknya sedang ramai, media punya tugas untuk menyampaikan peristiwa yang ada secara lebih profesional tanpa harus memunculkan hal yang berbau provokatif, sehingga berita disampaikan secara tepat, benar dan laik," terang Dadang.

"Bila memperlebar permasalahan yang ujungnya tidak benar disampaikan, masyarakatlah yang nanti terpancing melakukan berbagai hal," imbuhnya.

Disinggung langkah apa yang akan KPI menanggapi insiden yang terjadi Kamis (23/8/2012) malam di lokasi kebakaran di Jl Gotong Royong, Duren Sawit, Jakarta Timur, Dadang mengatakan KPI akan membahasnya bersama komisioner TPI lainnya.

"Kalau ada potensi pelanggaran tentu akan kita beri peringatan, sanksi administratif, karena itu kewenangan KPI," jelasnya.

Acara talkshow Kabar Pertang TvOne semalam terpaksa dihentikan karena ada sekelompok warga yang memprotes tema yang diusung dalam dialog tersebut. Talkshow yang menghadirkan Rieke Dyah Pitaloka, harus terhenti setelah melalui tiga segmen.

Wakil Pemimpin Redaksi TvOne, Toto Suryanto, mengatakan penghentian program tersebut adalah inisiatif dari reporter TvOne yang ada di lapangan peristiwa berlangsung. Alasannya, pihaknya harus melindungi narasumber yang saat itu hadir dalam talkshow. Adapun narasumber yang hadir adalah Rieke Dyah Pitaloka yang mewakili pasangan cagub-cawagub Jokowi dan Ahok.

Sementara perwakilan dari tim sukses Foke-Nara, kata Toto, tidak hadir dalam dialog yang digelar di tengah lokasi kebakaran tersebut. (ahy/nrl)

http://news.detik.com/read/2012/08/24/090807/1997708/10/ricuh-talkshow-tvone-kpi-imbau-media-lebih-peka-dalam-peliputan-bencana



Jumat, 24/08/2012 00:52 WIB

Tak Hadiri Talkshow Tvone, Timses Foke: Harusnya Acara Dibatalkan!

Muhammad Iqbal - detikNews

Jakarta Kepala Media Center Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Kahfi Siregar membenarkan pihaknya diundang untuk menghadiri talkshow oleh TvOne soal kebakaran yang terjadi di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia menilai, seharusnya acara dibatalkan karena timnya tidak datang.

"Undangan dari TvOne ada tadi pagi kepada kami, tapi tidak ada kewajiban bagi kami untuk hadir karena itu bukan undangan resmi. Dan kami tidak bisa datang karena satu hal," ujar Kahfi Siregar saat dihubungi detikcom, Kamis (23/8/2012).

Ia tidak menjelaskan lebih jauh soal alasan ketidakhadirannya, namun pihaknya menyayangkan kericuhan yang terjadi saat talkshow berlangsung. Menurut Kahfi, seharusnya acara tidak digelar karena timnya tidak datang sehingga tidak cover both side.

"Kalau tim saya tidak datang, harusnya acara itu dibatalkan karena tidak cover both side. Atau kalau tidak bisa, mereka insiatif wawancara melalui telepon," tutur Kahfi.

Soal kericuhan yang terjadi, pihaknya membantah keras bahwa warga yang menyerang saat talkshow berlangsung adalah dari tim Foke Nara. Termasuk membantah soal isu kebakaran dilakukan oleh tim Foke.

"Sebagai incumbent pak Fauzi memiliki kepentingan lebih besar dari pihak manapun untuk mencegah kebakaran, jadi tidak ada alasan kalau ada isu tim Fauzi Bowo melakukan pembakaran," tuturnya.

Menurutnya, mungkin ada pihak-pihak yang tidak senang dan mengaitkan hubungan antara kebakaran dan Pilgub DKI. Ia juga menyayangkan soal musibah kebakaran yang cenderung dipolitisasi.

"Musibah kebakaran jangan dipolitisir, itu adalah musibah yang harus diterima apa adanya, dan kami paling berkepentigan untuk mengamankan, yang nuding itu kami bantah salah alamat," kata Kahfi.  (iqb/ahy)

http://news.detik.com/read/2012/08/24/005225/1997603/10/tak-hadiri-talkshow-tvone-timses-foke-harusnya-acara-dibatalkan%22

23 Agustus 2012

Kronologi Ketegangan Warga di Acara TvOne

Penulis : Sabrina Asril | Kamis, 23 Agustus 2012 | 21:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketegangan terjadi dalam dialog TvOne yang disiarkan secara langsung di lokasi kebakaran Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (23/8/2012) petang. Ketika itu sejumlah orang yang merupakan korban kebakaran berteriak marah kepada wartawan TvOne yang dinilai menyinggung perasaan korban.

Secara kebetulan ada reporter TvOne yang sedang meliput di lokasi kebakaran dan menanyakan kepada warga tentang indikasi kebakaran ini dengan kata-kata terbakar atau dibakar
-- Rikwanto.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dari informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa itu terjadi pukul 17.45 WIB di lokasi bekas kebakaran, Jalan Raya Pahlawan Revolusi RT 02 / RW 02, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. "Di sana telah terjadi ketegangan antara masyarakat sekitar tempat kejadian perkara dengan media TvOne," ujar Rikwanto kepada wartawan, Kamis malam.

Ketika itu, para pemilik rumah petak di tempat tersebut baru saja pulang mudik dan mendapati rumah mereka sudah hangus terbakar. Rikwanto mengatakan, secara kebetulan ada reporter TvOne yang sedang meliput di lokasi kebakaran. "(Reporter itu) menanyakan kepada warga tentang indikasi kebakaran ini dengan kata-kata terbakar atau dibakar," kata Rikwanto.

Mendengar kata-kata wartawan tersebut, masyarakat atau tokoh asli merasa tidak senang dengan kata-kata yang digunakan oleh TVOne. Kata-kata itu, kata Rikwanto, dinilai menyudutkan warga sehingga sempat terjadi ketegangan. Warga pun berteriak dengan kata-kata kasar yang menghina stasiun televisi berita itu. Setelah bersepakat dengan warga, TvOne kemudian menghentikan dialog tersebut. "Yang datang ke sana itu warga korban kebakaran. Tidak ada penyerangan atau penganiayaan," ucap Rikwanto.

Setelah menerima info itu, polisi langsung datang ke lokasi untuk menenangkan masyarakat asli yang marah. Polisi juga mengamankan awak media. Saat ini situasi di lokasi kejadian sudah kondusif dan dalam penjagaan aparat kepolisian.

Editor :
Laksono Hari W

Diprotes Massa, Talkshow Kebakaran TvOne Dihentikan

Penulis : Robertus Belarminus | Kamis, 23 Agustus 2012 | 21:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Acara bincang-bincang yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi TvOne di lokasi kebakaran Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (23/8/2012) petang, dihentikan karena sejumlah orang tak dikenal menentang acara tersebut. Tidak diketahui motif dan tujuan aksi yang diduga dilakukan sekelompok organisasi masyarakat tersebut.

Dalam siaran program Kabar Petang, presenter TvOne Balqis Manisang melakukan dialog bersama narasumber Ketua RW 02 Pondok Bambu Achmad, anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diyah Pitaloka, dan sosiolog perkotaan J Warouw dengan topik "Jakarta Kebakaran atau Dibakar".

Di tengah perbincangan itu, puluhan orang datang ke lokasi dialog dan meminta agar acara itu dibubarkan. Sebagian dari massa itu mengenakan atribut ormas tertentu. Mereka menyampaikan keberatan atas topik yang diangkat dalam bincang-bincang tersebut.

Wakil Pemimpin Redaksi TvOne Totok Suryanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, dialog itu berlangsung pada segmen kedua pada program Kabar Petang. Segmen tersebut membahas kontroversi maraknya kejadian kebakaran di Ibu Kota dan keterkaitannya dengan persaingan dua kandidat dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Selain narasumber di atas, TvOne juga mengundang kedua perwakilan calon kepala daerah, tetapi perwakilan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli tidak hadir.

"Itu bukan dibubarkan. Mereka hanya meminta supaya acara itu dihentikan. Kita memang mengangkat isu itu. Itukan lagi ramai, makanya kita mengundang kedua belah pihak, baik dari Fauzi Bowo maupun Jokowi," ujar Totok kepada Kompas.com, Kamis (23/8/2012) malam.

Setelah berdiskusi dengan kelompok massa dan aparat keamanan di tempat tersebut, redaksi TvOne memutuskan untuk menghentikan acara dialog tersebut. "Karena situasi saat itu ada sekitar 100 orang, sudah mengerumuni. Demi keselamatan narasumber, ya kita hentikan acaranya," ujarnya.

Totok mengatakan, tidak ada unsur pemaksaan untuk menghentikan dialog tersebut. Acara itu dihentikan berdasarkan kesepakatan bersama antara TvOne, warga, dan aparat keamanan setempat.

Editor :
Laksono Hari W

Tayangan Komedi Ramadhan Tuai Banyak Sanksi Teguran

Jakarta - Siaran Ramadhan di televisi sejatinya harus dibuat berdasar bingkai kaidah-kaidah agama serta menggambarkan realita kehidupan masyarakat beragama tersebut dalam layar kaca. Sehingga siaran ramadhan dapat menumbuhkan dan meningkatkan ketaatan beribadah masyarakat sebagai konsumen televisi. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mochamad Riyanto dalamkonferensi pers tayangan ramadhan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktoran Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika di kantor Kemenkominfo pagi ini, (6/8).

Hasil pemantauan yang dilakukan oleh KPI selama bulan Ramadhan menunjukkan masih ada pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan program Ramadhan. Bahkan KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi administrative berupa teguran tertulis kepada tujuh acara televisi di bulanramadhan. Ketujuh acara tersebut adalah, "Waktunya Kita Sahur" (Trans TV), "Kampung Sahur Bejo (RCTI), "Sahur Bersama Srimulat" (Indosiar), "Ngabuburit" (Trans TV), "Sabarrr Tingkat 2" (SCTV), "John Lenong" (Trans 7), dan "Inbox" (SCTV).

Menurut Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, secara umum sejumlah stasiun TV menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, lewat acara ceramah, talkshow, features, sinetron dan film serial. Pelanggaran isi siaran justru terdapat pada acara-acara komedi, baik pada saat sahur ataupun menjelang berbuka puasa.

Dalam acara yang juga dihadiri Mentri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring,  Nina memaparkan, pelanggaran yang dilakukan program komedi tersebut umumnya atas empat hal. Yakni pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan atau kelompok masyarakat tertentu. "Bentuk bisa melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu seperti bertubuh pendek dan bermulut maju", ujarnya. Selain itu ada juga pelanggaran atas perlindungan anak, pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan, serta pelanggaran penggolongan program siaran.

Nina juga menyampaikan, KPI sudah melayangkan sanksi dilengkapi penjelasan pelanggaran macam apa yang sudah dilakukan lembaga penyiaran. Sayangnya, sekalipun sudah diberikan teguran, pelanggaran serupa masih saja tampil di layar televisi, tuturnya.

Selama bulan Ramadhan, KPI terus melakukan pemantauan dan akan melaporkan hasil kerja tersebut kepada public. Dalam acara kali ini, selain KPI, MUI selaku perwakilan dari masyarakat juga ikut menyampaikan pemantauannya. Menurut Sinansari Ecip, Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Informasi, MUI sangat cemas dengan tayangan komedi sepanjang bulan Ramadhan di televisi. Apalagi mengingat efek tiru yang sangat besar oleh anak-anak lantaran menonton televisi, ujar Ecip. Untuk itu, MUI mendorong dengan keras kepada KPI membuka daftar pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, saat lembaga tersebut mengajukan perpanjangan izin. Ecip berharap, daftar "dosa" lembaga penyiaran tersebut dijadikan pertimbangan dalam proses pemberian izin.

http://www.kpi.go.id/component/content/article/14-dalam-negeri-umum/30714-tayangan-komedi-ramadhan-tuai-banyak-sanksi-teguran

02 Maret 2012

Angie dan Anas Dihukum Pers?

OPINI KOMPAS, Jumat, 2 Maret 2012

oleh S SINANSARI ECIP

Beberapa minggu Angelina Sondakh (Angie) dan Anas Urbaningrum bulan-bulanan pers, terutama oleh siaran televisi. Ada yang bertepuk tangan, ada pula yang mengelus dada.

Bertepuk karena keinginannya diwakili pers: Angie dan Anas ditelanjangi. Mengelus dada karena mereka cemas sembari bertanya, demikiankah pemberitaan pers? Bukankah ini pengadilan oleh pers?

Angie dan Anas memang sasaran empuk untuk berita berkelanjutan. Keduanya berkedudukan tinggi di partainya dan dikenal luas. Angie belum ditahan, Anas belum dimintai keterangan. Itu saja pers sudah menganggapnya layak berita. Belum lagi kasus-kasus yang ada di dalam media berkaitan dengan mereka memang sedang panas.

Partainya pemenang pemilu dan pendirinya jadi presiden. Sebagian partai tentu ingin menang pada Pemilu 2014. Perlu persiapan. Pemanasan penting.

Secara teori, dalam jurnalisme ada yang disebut pengadilan oleh pers atau pengadilan oleh media. Pengadilan oleh pers, kata Wikipedia pada 22/2/2012 pukul 15.35 WIB, digambarkan sebagai the impact of TV coverage on a person's reputation by creating a widespread perception of guilt or innocence before, after, verdict in a court of law.

Umum dan khusus
Pernyataan tentang komunikasi tercantum jelas dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan menyatakan pendapat dan berkomunikasi. Khusus tentang kegiatan jurnalisme ditambahkan dalam Pasal 28F. Kehadiran komunikasi dan jurnalisme dilindungi secara sah dan kuat.

Kegiatan jurnalisme dirinci ke dalam UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran. UU Pers antara lain melahirkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Penyiaran melahirkan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran. Kedua aturan yang belakangan disebut bersanksi moral. Ada yang bersanksi pidana menyangkut isi media massa.

Keabsahan pernyataan pendapat dan kehadiran tatanan jurnalisme berikut kode etiknya adalah aturan bersifat umum, universal. Keberadaannya secara internasional: aturan itu diakui dan dilaksanakan. Namun, tatanan universal itu di dalam praktik dapat dikalahkan tatanan yang lingkup berlakunya lebih sempit. Itulah tatanan internal yang disebut politik pemberitaan.

Politik pemberitaan adalah jabaran visi dan misi perusahaan pers atau media di bidang penampilan informasi yang harus dijalankan jajaran redaksi. Setiap lembaga pers punya politik pemberitaan yang berbeda dengan pers atau media yang lain.

Apakah pers punya kepentingan? Dari sudut teori, pers sebaiknya tak berkepentingan alias pemihakan. Dari sudut praktik, kenyataan pemihakan pers banyak ditemukan.
Penghukuman oleh pers tak boleh, apalagi peradilan sedang berproses. Apakah membuka bagian persidangan pengadilan bisa bertujuan memengaruhi proses pengadilan yang sedang berlangsung? Memengaruhi peradilan tidaklah boleh.
-- S Sinansari Ecip

Secara praktik dapat dikatakan bahwa pers memang sering punya kepentingan. Setiap orang punya kepentingan, apalagi lembaga pers. Namun, pers umum yang baik harus mendekati titik "tak punya kepentingan". Penempatan kemasan informasi saja sudah menunjukkan adanya pemihakan, belum lagi muatan di dalam isinya. Media partai (bukan pers umum) tentu saja sah berpihak.

Gambaran tentang aturan yang berlaku umum dan berlaku khusus tadi boleh dianggap sebagai modifikasi atas gambar bagaimana ideologi memengaruhi media (Mediating the Message oleh PJ Shoemaker dan SD Reese). Secara model hierarkis, lingkup paling kecil disebut level individual, diteruskan ke level yang lebih besar berupa level rutinitas media, level organisasi, level ekstramedia, dan level ideologi.

TV kita
Hampir semua stasiun TV punya tayangan informasi yang dikemas secara jurnalistis. Dengan hadirnya Metro TV dan TVOne, stasiun TV lain tertinggal jauh dalam sajian jurnalismenya: kecepatan ataupun volumenya. Kedua stasiun TV itu berspesialisasi sebagai TV berita. Namun, tampilan umumnya dan secara formal keduanya bukanlah media partai yang sah berpihak.

Dalam berbagai bincang-bincang TV, Angie dan Anas jadi obyek berita ataupun sindiran. Pesan tersembunyinya lebih kurang seperti kedua orang ini nanti harus dinyatakan bersalah. Proses peradilan kurang ditonjolkan, mungkin karena hakim kurang arif dan kurang menggali, jaksa dan pembela kurang tangkas dan cerdik. Yang terjadi: Angie dan Anas seperti telah dihukum oleh pers. Bolehkah?

Tentu saja penghukuman oleh pers tak boleh, apalagi peradilan sedang berproses. Apakah membuka bagian persidangan pengadilan bisa bertujuan memengaruhi proses pengadilan yang sedang berlangsung? Memengaruhi peradilan tidaklah boleh. Karena itu, ada praduga tak bersalah yang harus kita taati bersama bahwa seseorang tak boleh dianggap bersalah manakala belum diputuskan oleh pengadilan.

S SINANSARI ECIP Pernah Memimpin KPIP

http://nasional.kompas.com/read/2012/03/02/07070811/Angie.dan.Anas.Dihukum.Pers