13 Oktober 2010

Dewan Pers Akan Temui Presiden

Jakarta, Kompas - Kriminalisasi pers yang terjadi akhir-akhir ini, salah satunya pemidanaan mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada, mengundang keprihatinan Dewan Pers. Menyikapi persoalan itu, Dewan Pers berencana menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas kriminalisasi pers itu.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo di Jakarta, Selasa (12/10), menyatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memidana Erwin dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana susila merupakan bentuk kriminalisasi pers. Alasannya, putusan MA tak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Tahun 2006, Dewan Pers sudah membuat penilaian yang menyatakan majalah Playboy merupakan produk pers. Oleh karena itu, jika ada masalah terkait pemberitaan wartawan di majalah Playboy, penyelesaiannya menggunakan dasar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," kata Agus.

Terkait kasus majalah Playboy tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum PWI Margiono dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Tarman Azam. Isinya, PWI secara prinsip menentang kriminalisasi pers, yaitu menghukum wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik tanpa menggunakan landasan hukum UU Pers.

PWI menghormati dan mengajak wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik, UU No 40/1999, dan ketentuan hukum Indonesia yang melarang media pers menyiarkan hal-hal cabul. Di sisi lain, PWI mengharapkan perusahaan pers semakin meningkatkan kompetensi pengelolaan media dan wartawannya, khususnya terkait dengan kepekaan terhadap norma sosial. (why)

http://cetak.kompas.com/read/2010/10/13/03111098/dewan.pers.akan.temui.presiden

Tidak ada komentar: