19 September 2010

Selama Ramadhan, KPI Tegur Empat Program

Empat program yang ditayangkan empat stasiun TV ditegur karena melecehkan kelompok minoritas serta melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Keempat program tersebut adalah "Bukan Buka Biasa" (Global TV), "New Star" (RCTI), "Saatnya Kita Sahur" (Trans TV) dan "Wayang on Stage" (ANTV).

Program "Bukan Buka Biasa" yang ditayangkan oleh stasiun Global TV  pada pukul 17.30 WIB ditegur karena pada 11 Agustus dan 12 Agustus 2010 menayangkan adegan penghinaan terhadap kelompok masyarakat minoritas. Untuk itu, KPI Pusat menilai program ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 8 dan Pasal 11 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1) huruf d.

Berikutnya, Program Siaran "New Star" yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada pukul 03.00 WIB pada 14, 16 dan 21 Agustus 2010 menayangkan adegan memasukkan benda ke mulut secara paksa, menoyor kepala, meremas-remas wajah secara kasar, dan penghinaan fisik terhadap salah satu pemain. Penayangan adegan di atas dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 8 dan Pasal 11 huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 9,  Pasal 15 huruf d dan Pasal 27 ayat (1).

Trans TV juga tidak luput dari teguran, programnya, "Saatnya Kita Sahur" yang ditayangkan pada pukul 02.30 WIB, 12 Agustus 2010, menayangkan adegan ketika tokoh Adul mendorong dan memasukkan alat sejenis tongkat ke mulut lawan main lain secara paksa. Sedangkan pada 18 Agustus tokoh Olga mengeluarkan kata menghina fisik lawan main.

Selanjutnya pada 22 Agustus 2010 tokoh Olga juga berdansa sambil bergumul di luar batas kewajaran. Pelanggaran juga kembali terjadi pada 2 September 2010 dengan menayangkan percakapan yang mengambarkan rangkaian aktivitas ke arah hubungan seksual yang dilontarkan Komeng.

Karena menayangkan adegan tersebut, Trans TV dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 8, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 13  serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 17 huruf j.

Berikutnya, program ke empat yang ditegur adalah Wayang On Stage" yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada pukul 17.00 WIB. Pada 22 Agustus 2010, pelanggaran yang dilakukan adalah penghinaan terhadap kelompok marginal dan penghinaaan terhadap orang tua dalam sebuah poster iklan. Pada 11 Agustus 2010, dalam program ini juga ditayangkan adegan mengubah lagu "keong racun" yang dianggap melecehkan kaum minoritas.

Karena menayangkan adegan ini, ANTV dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 8 dan Pasal 11 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, dan d.

Dalam surat yang ditandatangani Dadang Rahmat Hidayat dan dikirimkan serempak kepada empat stasiun pada 3 September 2010, dinyatakan KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan. Kemudian, keempat stasiun tersebut juga diingatkan, jika tidak segera dilakukan perbaikan, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua atau sanksi administratif yang lebih berat sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan dalam UU Penyiaran. Red/SH

http://www.kpi.go.id/?etats=detail&nid=2184

Tidak ada komentar: