23 Juli 2010

Ilham Bintang: Saya Belum Pernah Ditegur

Pro-Kontra 'Infotainment'

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin redaksi tabloid Cek & Ricek (C&R) Ilham Bintang mengaku belum pernah sekali pun menerima teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia juga menyayangkan sikap KPI yang justru memberikan laporan pengaduan masyarakat akan infotainment tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dia (KPI) bicara etika, tapi dia melanggar etika. Katanya ada 32 persen, satu lembar pun saya belum terima sama sekali pengaduan itu," kata Ilham Bintang dalam "Lokakarya Media Massa", Kamis (22/7/2010) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Sebelumnya, KPI mengaku menerima sekitar 200 pengaduan masyarakat akan tayangan infotainment. Jumlah ini merupakan sepertiga (32 persen) dari total keseluruhan pengaduan yang diterima KPI pada tahun 2010.

Atas kenyataan itu, Ilham Bintang mempertanyakan fungsi KPI sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 50 ayat 4 Undang-Undang Penyiaran No 32 yang berbunyi, "KPI wajib meneruskan aduan masyarakat kepada lembaga penyiaran bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab".

Ia berpendapat, tindakan yang dilakukan KPI justru sebaliknya. "Dia malah bawa itu (pengaduan kepada infotainment) ke DPR, kira-kira lembaga DPR itu lembaga penyiaran atau bukan?" ujarnya, dalam lokakarya yang juga dihadiri Ketua KPI tersebut.

Menurutnya, sikap untuk menegakkan profesionalisme praktisi infotainment dengan adanya pengaduan tersebut sebenarnya bagus. Namun, ia menambahkan, seharusnya KPI-lah yang memberikan contoh kepada para praktisi infotainment. Ia merasa kecewa dengan adanya pertemuan DPR dengan KPI yang menghasilkan perbincangan infotainment yang dianggap melanggar norma-norma yang ada.

Padahal, menurutnya, tuduhan itu seharusnya dibuktikan dulu kebenarannya. "Ini tiga institusi dari Dewan Pers, KPI, dan DPR sudah menghakimi infotainment. Kata 'komplotan' saya gunakan karena orang yang inkonstitusional saya anggap komplotan," ujar bos infotainment tersebut.

Tayangan infotainment kini tengah mendapat sorotan utama Dewan Pers, KPI, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melihat apakah tayangan infotainment merupakan sebuah karya jurnalistik yang faktual ataukah nonfaktual. Tayangan infotainment sering kali dikeluhkan karena dianggap melanggar kaidah-kaidah dalam jurnalistik.

Perdebatan terkait tayangan infotainment yang faktual dan nonfaktual tersebut hingga kini juga belum usai. KPI masih melakukan kategorisasi terhadap tayangan televisi sehingga ada pemisahan yang jelas antara karya jurnalistik dan tayangan hiburan.

http://nasional.kompas.com/read/2010/07/22/19281119/Ilham.Bintang:.Saya.Belum.Pernah.Ditegur

Tidak ada komentar: