Keyakinan itu disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria saat ditemui Kompas, Jumat (5/2). Dengan standardisasi, kerja dan kemampuan profesional seorang wartawan dapat terukur, seperti juga jenis profesi lain macam pengacara dan dokter. Kejelasan itu kemudian bisa dipakai menjadi acuan penetapan standar gaji wartawan.
Selain berisi Standar Kompetensi Wartawan, Piagam Palembang tersebut juga berisi tiga produk Dewan Pers lain, yaitu standar perusahaan pers, stan- dar kode etik jurnalistik, dan standar perlindungan profesi wartawan.
Standar Kompetensi Wartawan mengatur mekanisme pengujian kompetensi yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga-lembaga, mulai dari perguruan tinggi yang punya program studi komunikasi atau jurnalistik, lembaga pendidikan kewartawanan, perusahaan pers, hingga organisasi wartawan.
"Jadi, seperti profesi pengacara, seseorang yang baru lulus sarjana hukum tidak lantas bisa langsung beracara di sidang pengadilan. Untuk bisa menjadi pengacara dan beracara di pengadilan, dia harus diuji kompetensinya sebagai pengacara. Begitu juga nantinya hal serupa dilakukan pada profesi wartawan," ujar Nezar.
Menurut Nezar, pihaknya sangat peduli terkait dengan upaya penyetandaran gaji wartawan tersebut. (DWA) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/06/02491117/aji.standar.kompetensi..dorong.standar.gaji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar