26 Januari 2010

Tarian Trio Macan di "Derings" Trans TV Melanggar P3-SPS KPI 2009

Berdasarkan aduan dari masyarakat dan setelah mendapat penilaian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, acara "Derings" 13 Januari 2010 pukul 09.30 WIB di TransTV telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009.

Trio Macan yang menjadi bintang tamu pada acara tersebut bernyanyi dan melakukan tarian atau gerakan pada bagian pinggul/bokong yang dapat membangkitkan gairah seks. Acara tersebut ditayangkan pada pagi hari, dimana telah melanggar perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak-anak dan remaja.

Pasal yang dilanggar isi siaran acara tersebut adalah Pasal 38 dan Pasal 39 Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009.

KPI menilai tarian Trio Macan tersebut tidak pantas dilakukan pada jam tayang tersebut.

KPI juga menghimbau agar Trans TV melakukan perbaikan dan tidak mengulang kembali kejadian pada program acara tersebut dan lebih memperhatikan perlindungan hak dan kepentingan anak-anak.Red/AN  - http://www.kpi.go.id/?etats=detail&nid=1697

Tidak ada komentar: