28 Januari 2010

Pelarangan Iklan Rokok Tidak Perlu Dikhawatirkan

Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan oleh produk tembakau, termasuk rokok, tidak perlu dikhawatirkan akan mematikan industri, terutama periklanan atau media.

Hal itu dikemukakan Direktur Tobacco Control Support Centre-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Alex Papilaya, Rabu (27/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan tegas mencantumkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk mengandung tembakau seperti rokok.

Dia mencontohkan, belanja iklan, misalnya, belakangan tidak didominasi oleh industri rokok. Berdasarkan data AC Nielsen yang diberitakan di sejumlah media massa baru-baru ini, belanja iklan sepanjang tahun 2009 sebesar Rp 48,5 triliun. Belanja iklan didominasi oleh empat sektor, yaitu layanan korporasi, telekomunikasi, toiletries, dan minuman. Posisi tertinggi sebagai pembelanja iklan ditempati oleh sektor telekomunikasi disusul dengan pemerintah dan politik terkait masa kampanye. "Ruang-ruang kosong yang ditinggalkan oleh industri rokok akan diisi oleh produk lain," ujarnya.

Dia mengatakan, sulitnya perokok untuk berhenti juga menyebabkan industri rokok tetap mempunyai pasarnya. Hal terpenting ialah mencegah generasi muda untuk mencoba merokok. Apalagi, sekarang usia perokok mula di Indonesia semakin muda, berkisar 13-15 tahun.

Terkait dugaan penghilangan ayat tembakau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggota Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar), Hakim Sorimuda Pohan, mengatakan, mendukung arah kesimpulan Badan Kehormatan DPR bahwa penghilangan ayat bukan karena kesalahan teknis alias ada unsur kesengajaan. "Memang belum ada keputusan final, kami berharap Badan Kehormatan DPR bijak memutuskan. Kami senang kasus itu tidak dipetieskan," ujarnya. (INE) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/28/02554433/pelarangan.iklan.rokok.tidak.perlu.dikhawatirkan.

Tidak ada komentar: