12 Januari 2010

Mennakertrans Cek Masalah Indosiar

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memerintahkan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan I Gusti Made Arka memeriksa dugaan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan di PT Indosiar Karya Media.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) juga sedang menangani kasus perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan manajemen.

"Saya sudah perintahkan Dirjen Binwas untuk mengaudit kondisi perusahaan apakah melanggar undang-undang atau tidak. Kalau iya, kami akan tindak tegas supaya dipenuhi haknya (karyawan). Kami akan memanggil (kedua pihak lagi)," ujar Muhaimin di Jakarta, Senin (11/1).

Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar telah melaporkan permasalahan mereka kepada Mennakertrans di Gedung Kemnakertrans, Kamis (7/1). Menurut Muhaimin, Direktur Jenderal PHI dan Jamsostek Myra Maria Hanartani telah memanggil direksi yang kemudian menyampaikan komitmen mereka untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial itu.

"Hanya butuh waktu untuk penyesuaian itu. Apakah komunikasinya, apakah tuntutan-tuntutan itu bisa dilaksanakan dengan cepat atau tidak. (Hal) itu sudah ditangani Dirjen PHI dan Jamsostek," imbuh Muhaimin.

Sementara para karyawan masih juga belum mendapatkan perkembangan positif dari manajemen. Sedikitnya 200 karyawan berunjuk rasa damai di depan Gedung Indocement, Jakarta Pusat, setelah menggelar aksi serupa di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin pagi.

Wakil Ketua Sekar Indosiar Budi Sampurno mengatakan, manajemen selama 6 tahun terakhir tidak menaikkan gaji pokok karyawan dan banyak karyawan masih berstatus kontrak walau telah bekerja lebih dari 3 tahun.

Mereka menuntut manajemen segera memperbaiki kesejahteraan karyawan dengan menaikkan gaji pokok dan mengimplementasikan peraturan ketenagakerjaan. Perwakilan karyawan lalu menyampaikan aspirasi mereka kepada Anthony Salim, Chief Executive Officer (CEO) Salim Group, lewat asisten khusus Anthony Salim, Trenggono.

"Kami minta CEO mengganti direksi karena tidak mampu menunjukkan prestasi. Kami sudah bosan dengan janji-janji," kata Budi. Menurut Budi, manajemen berniat mengubah sistem kenaikan gaji pokok dari penetapan persentase tahunan menjadi berbasis prestasi individual.

Namun, karyawan ingin manajemen menetapkan dulu persentase kenaikan gaji pokok, lalu memberlakukan sistem baru. Walau demikian, Budi menjamin, karyawan tetap bekerja dalam memproduksi program.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia Abdul Manan mengatakan, aksi Sekar Indosiar merupakan preseden di perusahaan media berkait isu kesejahteraan. Menurut Manan, kesejahteraan merupakan masalah mendasar yang sangat memengaruhi kualitas sumber daya manusia perusahaan media dan berdampak pada kualitas hasil kerja mereka.

"Mustahil enam tahun karyawan tidak naik gaji. Kalau begini, pasti direksi yang tidak mampu," ujar Manan. (ham) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/12/03220919/mennakertrans.cek.masalah.indosiar

Tidak ada komentar: