26 Januari 2010

KPI Menegur Trans TV Soal Penayangan Iklan Kondom

Dari hasil pemantauan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, ditemukan pelanggaran oleh Trans TV terkait penayangan iklan "Kondom Sutra" pada tanggal 10 Januri 2010 pukul 21.30 WIB.

Pelanggaran terjadi karena iklan tersebut ditayangkan di luar jam tayang dewasa. Sedangkan dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009, program siaran iklan berupa produk dan jasa untuk orang dewasa hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Tayangan iklan "Kondom Sutra" di Trans TV telah melanggar Pasal 38 ayat (4f), Pasal 39 ayat (5e), Pasal 50 ayat (2) Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan kepada Trans TV dan KPI akan terus memantau penayangan iklan produk dan jasa untuk orang dewasa di seluruh semua stasiun TV.Red/AN - http://www.kpi.go.id/?etats=detail&nid=1698

Tidak ada komentar: