Tayangan-tayangan infotainment yang mengandung gosip, kata dia, senantiasa menyebarkan aib seseorang dan rumah tangga seseorang. Perbuatan seperti ini, dinilainya, sebagai ghibah dan haram hukumnya. "Namun apalah daya kami. MUI hanya sebatas mengeluarkan fatwa. Pemerintah yang dituntut mengambil peranan di sini. pemerintah harus tegas," kata dia.
Diakui Kiai Ma'ruf bahwa MUI juga sudah berulangkali melakukan pertemuan dengan sejumlah media televisi untuk menyampaikan sikap itu. Namun, menurut dia, ternyata imbauan MUI sama sekali tidak diperhatikan. Red/RG dari Republika -- http://www.kpi.go.id/?etats=detail&nid=1587 Senin, 28 Desember 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar